Hard News

Nataru: Mulai 18 Desember, Pendatang Wajib Swab Jika Mau Masuk Bali

Sosial dan Politik

15 Desember 2020 20:31 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 pada Selasa (15/12/2020). (Foto: Instagram @pemprovbali)

Solotrust.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 pada Selasa (15/12/2020). Disebutkan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR. Demikian pula bagi yang melakukan perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan; dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ujar Gubernur Koster, dikutip dari akun Instagram Pemerintah Provinsi Bali, @pemprovbali, Selasa (15/12/2020).



Peraturan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Peraturan yang tertulis dalam SE ini mulai diberlakukan 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 atau selama 17 hari.

Dalam surat edaran ini juga dijelaskan bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar, akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Berikut ini peraturan bagi masyarakat yang akan datang ke Bali selama periode Libur Nataru:

- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat ketentuan yang berlaku

- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia

- Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan

- Saat di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negtif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negaif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Bagi masyarakat yang berada di Bali selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut:

- Memakai masker dengan benar

- Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer

- Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak

- Tidak boleh berkerumun

- Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian

Serta dilarang keras melakukan hal-hal berikut ini:

- Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan

- Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya

-Mabuk dan mengonsumsi minuman keras

Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah Provinsi Bali berharap dapat mengantisipasi potensi kerumunan masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021. (ray)

(redaksi)

Berita Terkait

Daop 6 Yogyakarta Catat Setengah Juta Penumpang KA Selama Libur Nataru

Jadwal Perjalanan KRL Solo-Yogyakarta Kembali Normal Mulai Hari Ini

Liburan Nataru, Trafik Data Naik 23%

Rumah Jokowi jadi Spot Wisata Baru Selama Libur Nataru

Libur Nataru, Kapolri Cek Pengamanan Tempat Wisata di Solo

Natal dan Tahun Baru, Hutama Karya Beri Diskon 10% Tarif Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung dan Pekanbaru-Dumai

Dies Natalis UBY, Rektor Bersyukur Berhasil Lewati Masa Krisis

Rayakan Natal, Keluarga Besar The Sunan Hotel Solo Berbagi Kebahagian Bersama Anak Panti Asuhan

Daop 6 Yogyakarta Catat Setengah Juta Penumpang KA Selama Libur Nataru

Jadwal Perjalanan KRL Solo-Yogyakarta Kembali Normal Mulai Hari Ini

Liburan Nataru, Trafik Data Naik 23%

Rumah Jokowi jadi Spot Wisata Baru Selama Libur Nataru

Pesta Kembang Api Tahun Baru Imlek 2025 Sedot Antusiasme Warga Solo

Jelang Imlek 2025, Pernak-pernik Khas Tionghoa Ramai Diburu

Sambut 2025, The Alana Hotel & Convention Center Solo Perkuat MICE

Daop 6 Yogyakarta Catat Setengah Juta Penumpang KA Selama Libur Nataru

Jadwal Perjalanan KRL Solo-Yogyakarta Kembali Normal Mulai Hari Ini

Front One HK Resort Semarang Meriahkan Tahun Baru dengan Pesta Barbekyu

Polres Sukoharjo Gencarkan Operasi Yustisi Terhadap Pemudik

Pengalaman Siswa Diswab, Sempat Cemas namun Akui Lega

Buntut Klaster PTM, Ratusan Siswa SMPN 8 Solo Diswab

Masih PPKM, Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Tetap Berlaku

150 Anggota TNI Lakukan Tes Swab Antigen Sebelum TMMD

Alila Solo dan RS Dr Oen Kansa Hadirkan Layanan Tes Swab Antigen Drivethru

Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Resmi Menikah di Bali

Pastikan Keamanan Pangan Jelang Nataru, Otorita IKN dan Loka POM Balikpapan Gelar Inspeksi

Fotografer dari Jawa-Bali Ramai-ramai Eksplorasi Destinasi Wisata Boyolali

Program KPSP dan Deteksi Dini Demensia Kelompok 60 KKN PPM UMBY Sasar Balita dan Lansia di Padukuhan Ngepos

Hadirkan Menu Grill Udang Sambal Matah, Nava Hotel Bawa Aroma Bali ke Tawangmangu

Astrid Widayani Kula Nuwun ke Warga Solo Lewat Baliho Grup WhatsApp

Berita Lainnya