SOLO, solotrust.com- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo memutuskan untuk mengikuti instruksi Presiden dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Pulau Jawa dan Bali. PSBB yang kini disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan tanggal 11-25 Januari 2021.
Rudy mengatakan, Kota Solo dipastikan mampu melewati masa PSBB mendatang. Karena sebelumnya telah menerapkan hal sama awal penetapan kejadian luar biasa (KLB) covid-19 Maret 2020 lalu.
"Solo bisa, kan sebelumnya sudah. Sudah terbiasa. Ya paling nanti sepi sebentar. Demi kondisi lebih baik kok. Nanti malam kita rapatkan bersama terkait regulasi yang akan diterapkan. Rapat bersama seluruh stakeholder terkait," paparnya, Jumat (8/1/2021) pagi.
Namun demikian, Rudy menyebutkan beberapa regulasi yang dipastikan diberlakukan jika PSBB dilaksanakan. Diantaranya sistem Work From Home (WFH) bagi 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Solo. Namun demikian, Rudy menekankan bahwa WFH bukan berarti liburan bagi para ASN.
"WFH bukan liburan, jadi nanti jika ASN ketahuan keluyuran saat WFH, akan langsung ditindak dan disanksi. Sanksinya nanti, ditentukan dulu," imbuhnya.
Selain itu, beberapa hal yang akan diberlakukan yaitu kam operasional pasar modern serta ritel di atasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional tetap diperbolehkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (awa)
(wd)