Serba serbi

MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Suci dan Halal

Kesehatan

9 Januari 2021 09:39 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat (08/01/2021).

“Terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma, suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.



Menurutnya, meski sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final. Sebab, penggunaannya masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini akan menunggu hasil final kethoyyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” papar Asrorun Niam Sholeh.

Pihaknya merinci, rapat diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience. Ada tiga vaksin produksi Sinovac didaftarkan, yakni Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini, bukan yang lain. Pembahasan diawali audit dari auditor,” jelas Asrorun Niam Sholeh.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya melakukan kajian secara mendalam terkait laporan hasil audit dari tim MUI. Tim terdiri atas Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit vaksin MR.

Tim itu tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan BPOM sejak Oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulangnya ke Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Dokumen itu diterima secara lengkap tim MUI pada Selasa (05/01/2021) melalui surat elektronik. Pada hari sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Bio Farma, yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara massal.

Tim kemudian melaporkan hasil audit kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan guna menentukan kehalalan vaksin.

Pada Jumat, Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin. Namun, fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, vaksin produksi Sinovac bisa digunakan.

(redaksi)