JAKARTA, solotrust.com - Polri menerbitkan Surat Telegram demi mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali skala mikro hingga ke tingkat RT dan RW.
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyampaikan Surat Telegram bernomor ST/203/II/Ops.2./2021 dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
"Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," terangnya, Kamis, (04/02/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Kabaharkam juga menyebutkan, PPKM skala mikro akan diterapkan mulai dari tingkat kelurahan hingga RT dan RW di tujuh provinsi, 98 kabupaten/kota, dan 19.687 desa/kelurahan. Hanya saja waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pemberlakuan PPKM Tahap II yang berakhir pada 8 Februari 2021.
Untuk itu, lewat surat telegram jajaran Polri kewilayahan diharuskan melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Forkopimda, BPBD provinsi/kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah rawan Covid-19.
"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT RW di wilayah masing-masing," jelas Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan, para Kapolda diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro, serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
"Demi mendukung 3T. Testing, tracing, dan treatment," pungkas Komjen Pol Agus Andrianto.
(redaksi)