Solotrust.com - Dua platform media sosial populer, TikTok dan WeChat kini bisa meneruskan operasional mereka di Amerika Serikat (AS). Hal itu menyusul kebijakan Presiden Joe Biden menghentikan sementara tindakan hukum terhadap kedua aplikasi itu.
Sebelumnya, Donald Trump saat menjabat presiden telah melarang TikTok dan WeChat beroperasi di AS. Ia mengklaim kedua aplikasi ini bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional.
Trump menuding operasional aplikasi seluler yang dikembangkan dan dimiliki perusahaan Tiongkok di Negeri Paman Sam hanya akan mengancam keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat. Menyikapi itu, baik TikTok maupun WeChat telah mengambil langkah hukum terhadap larangan yang diusulkan.
Melansir BBC, Sabtu (13/02/2021), sekarang di bawah pemerintahan Biden, AS telah menyatakan penundaan atau penangguhan sementara operasional TikTok dan WeChat, sembari mengevaluasi kembali apakah kedua aplikasi itu benar-benar menimbulkan ancaman nasional.
Atas penundaan ini, artinya TikTok dan WeChat dapat terus beroperasi sementara di AS. Sebagai platform pupuler, aplikasi perpesanan WeChat memiliki lebih dari satu miliar pengguna di dunia. AS sendiri hanya menyumbang dua persen dari pendapatannya.
Sementara aplikasi berbagi video TikTok memiliki sekira 800 juta pengguna di dunia, di mana 100 juta di antaranya berada di AS. Pemilik aplikasi, ByteDance, telah melakukan pembicaraan dengan perusahaan perangkat lunak Oracle dan raksasa supermarket Walmart untuk menyelesaikan kesepakatan yang akan membuat aset TikTok AS dialihkan menjadi entitas baru. Langkah ini dilakukan guna menghindari larangan di negara adi kuasa tersebut.
Sebuah laporan menunjukkan kesepakatan itu dapat dibatalkan jika administrasi Biden mengadopsi pendekatan yang lebih lunak terhadap aplikasi asal Tiongkok. (and)
(redaksi)