Hard News

KPK: Juliari Batubara Bisa Dituntut Hukuman Mati, Tapi…

Hukum dan Kriminal

19 Februari 2021 10:35 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

YOGYAKARTA, solotrust.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, hukuman mati terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bisa saja diberikan kepada yang bersangkutan, hanya saja hingga saat ini, KPK masih perlu melihat tingkat urgensinya, mengingat tidak semua perkara korupsi harus diberi hukuman mati.  

Menurut Alex, pidana mati memang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi, khususnya pasal 2, yaitu korupsi yang dilakukan dalam bencana dan keadaan negara perang. Kendati demikian, pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut mengenai perkara bansos yang menjerat Juliari Batubara.



“Tentu akan kami lihat sejauh mana urgensinya menuntut hukuman mati itu.” Katanya, Kamis (18/2/2021).  

Hingga saat ini Juliari Batubara masih dijerat dengan pasal suap yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.  (adam)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya