SOLO, solotrust.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Terkait pandemi Covid-19, badan usaha serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diimbau mengajukan insentif pajak.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, menjelaskan untuk SPT belum ada informasi dari pusat apakah ada perpanjangan masa pelaporan SPT. Dengan demikian, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan 30 April untuk wajib pajak (WP) badan.
"Tahun ini untuk perpanjangan SPT belum ada petunjuk dari kantor pusat seperti tahun kemarin karena pandemi. Jadi tetap tanggal 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan," terangnya pada media, Jumat (19/03/2021).
Pihaknya terus melakukan sosialisasi, meski masih kondisi pandemi melalui pemasangan spanduk hingga iklan di media massa. Adapun terkait pelayanan hanya dibatasi 80 orang per hari untuk tatap muka dan secara online melalui aplikasi AkuPajak.
Terkait pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 hingga 18 Maret 2021, jumlah SPT Tahunan di Kanwil DJP Jateng II yang sudah dilaporkan sebanyak 431.170 SPT. Terdiri atas 17.014 SPT PPh Badan, 32.144 SPT PPh Orang Pribadi Nonkaryawan, dan 382.012 SPT PPh Orang Pribadi Karyawan. Jumlah SPT Tahunan terbanyak dari KPP Sukoharjo mencapai 50.262 SPT.
"Kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 yang lalu, Kanwil DJP Jawa Tengah II melampaui target sebesar 100,86 persen dengan jumlah SPT disampaikan sebanyak 805.386 SPT. Target SPT 2020 belum ada, tetapi Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II optimis bisa memenuhi target kepatuhan SPT seperti tahun-tahun sebelumnya," papar Slamet Sutantyo.
Adapun target penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II 2021 sebesar Rp12,439 triliun, meningkat sebesar 2,1 persen dari target 2020. Per 18 Maret 2021, capaian penerimaan sebesar Rp1,808 triliun atau 14,54 persen dari target penerimaan.
Capaian tertinggi sementara KPP Pratama Cilacap 17,25 persen (target Rp1,59 triliun, capaian Rp274,9 miliar). Capaian tertinggi kedua KPP Pratama Karanganyar 15,73 persen (target Rp2,28 triliun, capaian Rp358,9 miliar).
"Kanwil DJP Jawa Tengah II berkomitmen dan bekerja maksimal demi pencapaian target seratus persen," tegasnya.
Slamet Sutantyo juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif pajak demi kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi. Terlebih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 insentif pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Insentif pajak terdiri atas Insentif PPh 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPN.
"Tahun 2020, permohonan insentif di Kanwil DJP Jateng II sebanyak 18.859 permohonan dengan total realisasi diajukan sebesar Rp304,27 miliar. Realisasi
insentif terbesar KPP Karanganyar sebesar Rp75,9 miliar," jelasnya.
Kanwil DJP Jateng II melakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI/WBK), Rabu (17/03/2021). Pembangunan ZI/WBK merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan DJP sebagai institusi yang memiliki budaya kerja antikorupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik berkualitas.
"Menteri Keuangan pada beberapa kesempatan menyampaikan bahwa ia menginginkan semua unit kerja Kemenkeu berpredikat WBK/WBBM. Maka dari itu, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap tahun ini mendapatkan predikat tersebut," ujarnya.
Maka dari itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II mengharapkan peran serta dan dukungan seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II serta dari stakeholder, baik instansi pemerintah maupun masyarakat (wajib pajak) dalam upaya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta, dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. (rum)
(redaksi)