JAKARTA, solotrust.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menpanrb Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian selama libur panjang Peringatan Wafat Isa Almasih.
Larangan ini berlaku selama 4 hari bagi ASN beserta keluarga. SE ini sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Tentu saja larangan ini sebagai antisipasi potensi lonjakan kasus COVID-19 selama libur panjang.
Namun ada pengecualian bagi ASN yang diharuskan bertugas ke luar daerah dan ASN dengan alasan khusus yang tentunya sudah mendapatkan ijin dari instansi masing-masing.
Lebih lanjut ASN diwajibkan untuk melakukan tindakan preventif penyebaran COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 5M yang ketat.
Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).
(zend)