SOLO, solotrust.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta telah melakukan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di Ruang Ramayana KPP Pratama Solo, Kamis (08/04/2021).
ZI-WBK adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen mewujudkan wilayah bebas korupsi. Tujuan zona integritas untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi antikorupsi, berkinerja tinggi, dan mampu memberikan pelayanan publik berkualitas.
Landasan hukum pemberian predikat ZI-WBK berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK). Ada tiga sektor prioritas pencegahan korupsi, yakni Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Salah satu bentuk program sektor Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi adalah pembangunan ZI-WBK.
Pencanangan ZI-WBK ini merupakan komitmen KPP Pratama Solo untuk turut mewujudkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi yang memiliki budaya kerja antikorupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik berkualitas.
"Kami berkomitmen terus untuk mewujudkan zona integritas agar dapat predikat ZI-WBK dari Menpan RB," ujar Kepala KPP Pratama Solo, Yunus Darmono, Kamis (08/04/2021).
Upaya KPP Pratama Solo, antara lain melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo, menyatakan dukungan penuh kepada seluruh pegawai KPP Pratama Solo dalam berkomitmen membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.
"Harapan saya dengan pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi, KPP Pratama Solo dapat menjadi institusi yang kokoh, kredibel, akuntabel, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," tuturnya.
Adapun untuk mendapat predikat ZI-WBK, KPP Pratama Solo harus mampu merealisasikan enam pengungkit utama, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (rum)
(end2021)