Hard News

Diduga Terlibat Pungli, Hari Ini Lurah Gajahan Dibebastugaskan

Global

3 Mei 2021 08:58 WIB

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.

SOLO, solotrust.com- Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pungutan liar bermodus zakat dan sedekah di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon. Menanggapi hal tersebut, Gibran akhirnya mencopot Lurah Gajahan dari jabatannya.  

Lurah Gajahan S dibebastugaskan mulai Senin (3/5/2021) karena diduga terseret praktik pungutan liar (pungli) bermodus permohonan sedekah dan zakat fitrah. Pungli tersebut dilakukan oleh sekelompok anggota Linmas dengan bermodal surat yang ditandatangani Lurah Gajahan.  



Aksi pungli tersebut diketahui berkat laporan dari warga. Beberapa toko yang ada di kawasan Kelurahan Gajahan dimintai uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, total uang yang terkumpul mencapai Rp 11,5 juta.  

Gibran menyebut tindakan tersebut dilarang dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya. Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan tunjangan hari raya ataupun sebutan lain.  

Gibran mengatakan bakal membebastugaskan Lurah Gajahan dari jabatannya. Selain itu, lurah S juga akan diproses sesuai aturan yang berlaku oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) //

“Hari Senin dibebas tugaskan.” Tegas Gibran, Minggu (2/5/2021).

Sementara itu uang hasil pungutan yang sudah terkumpul dikembalikan kepada warga, Gibran juga akan melakukan pengecekan di kelurahan - kelurahan lain. (daw)

(wd)