JAKARTA, solotrust.com- Video pendek yang menunjukkan uang rupiah kertas dengan nilai sebesar 1.0 belakangan banyak dibagikan di media sosial. Awalnya, video yang memperlihatkan uang rupiah dengan gambar penari Bali ini muncul di media sosial TikTok.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri akhirnya menanggapi video tersebut melalui unggahan di Instagram resminya @peruri.indonesia. Menurut perusahaan pelat merah tersebut, uang ini adalah House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri.
"Uang specimen tersebut bukan rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," tulis Peruri, Senin (10/5/2021) dilansir dari teras.
Berdasarkan Undang-undang Mata Uang No.7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat gambar lambang negara "Garuda Pancasila", frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia", dan sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
Berikutnya, uang rupiah yang sah juga harus memiliki tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia dan nomor seri pecahan. Uang rupiah pun memiliki teks: "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."
Oleh karena itu, berdasarkan ciri-ciri rupiah tersebut di atas, House Note bukan merupakan bukan merupakan uang rupiah yang sah.
"Karena tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut," tulis Peruri.
Adapun penerbitan House Note atau uang specimen oleh Peruri adalah sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh perusahaan pelat merah itu.
Hingga kini, Peruri telah mencetak 3 series House Note. Pertama, 'The Beauty of Indonesia' pada 2015. Kedua, uang specimen 'Indonesian & Japanese Heritage' pada 2017.
Adapun House Note ketiga, 'The Inspiring Tale' dicetak pada tahun 2020. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono belum memberikan jawaban tentang video yang menunjukkan rupiah dengan pecahan 1.0 tersebut.
(wd)