JAKARTA, solotrust.com - Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) terbaru telah beredar. Salah satunya memuat aturan terkait pidana perzinaan yang diatur dalam pasal 417.
Dalam pasal itu diatur setiap orang yang melakukan perzinaan akan dipidana penjara selama 1 tahun. Tindak pidana dilakukan jika terdapat pengaduan dari pihak keluarga yang bersangkutan.
Berikut bunyi pasal 417 dalam draf RKHUP terbaru:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai
Seperti diketahui, RKHUP masuk dalam prolegnas 2019-2024 dan masih dalam proses pembahasan dan belum disahkan di DPR.
Saat ini, proses pembahasan masih dalam tahap mendengar masukan publik terkait seluruh aturan yang ada.
(zend)