WONOGIRI, solotrust.com- Kabupaten Wonogiri mendapatkan tambahan lima kursi DPRD, menjadi 50 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Akan tetapi jumlah daerah pemilihan tetap terbagi menjadi 5 Daerah Pemilihan (Dapil). Keputusan inipun telah disetujui seluruh partai peserta pemilu di Kabupaten Wonogiri.
Pada pemilu 2014 lalu, Wonogiri hanya mendapat jatah 45 kursi karena jumlah penduduknya tercatat kurang dari 1 juta jiwa, nemun di tahun 2019 mendatang karena terjadi kenaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi 1 juta lebih, maka tercatat 2019 menjadi 50 kursi DPRD yang akan diperbutkan.
Dengan tambahan lima kursi itu, otomatis pembagian Dapil dan jatah kursi per- dapil pun berubah. Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, pada pemilu 2019 mendatang wonogiri akan dibagi menjadi lima daerah pemilihan, denga rincian:.
- Dapil 1 meliputi Eromoko, Wuryantoro, Manyaran, Selogiri, dan Wonogiri dengan jatah 11 kursi DPRD.
- Dapil 2 meliputi Nguntoronadi, Ngadirojo, Sidoharjo, Jatipurno, dan Girimarto dengan 10 kursi DPRD.
- Dapil 3 meliputi Kismantoro, Purwantoro, Bulukerto, Slogohimo, dan Puhpelem dengan jatah 10 kursi DPRD.
- Dapil 4 meliputi Baturetno, Tirtomoyo, Jatiroto, Jatisrono, dan Karangtengah dengan jatah 10 kursi DPRD.
- Dapil 5 meliputi Pracimantoro, Giritontro, Giriwoyo, Baturetno, dan Paranggupito dengan jatah 9 kursi DPRD.
Ketua KPUD Wonogiri, Mat Nawir mengungkapkan, jumlah kursi DPRD Wonogiri pada pemilu 2019 bertambah, karena Wonogiri memiliki jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa.
“Jumlah penduduk Wonogiri berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan (dak2) saat ini 1.081.041 jiwa,” Jelas Mat Nawir. (noto)
(wd)