SOLO, solotrust.com - Petugas pengamanan bakal menindak tegas pelanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan. Hal itu terutama ditujukan pada pelaku usaha yang mengabaikan aturan selama penerapan program, 3 hingga 20 Juli 2021.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengungkapkan, hari-hari pertama diterapkan PPKM Darurat sekaligus dilakukan sebagai sosialisasi kebijakan tersebut. Alhasil, sebanyak 187 surat peringatan (SP) pertama dilayangkan pada pelaku usaha melanggar aturan.
"Masih banyak yang melanggar. Kami sudah berikan SP pada 187 pelaku usaha. SP pertama, yaitu peringatan secara lisan. Sampai saat ini kami masih terus giatkan razia," paparnya, Kamis (08/07/2021).
Arif Darmawan menambahkan, sanksi tegas diterapkan pada pelanggar PPKM Darurat mulai pekan depan. Hal itu merujuk pada regulasi sesuai SE Wali Kota dan Instruksi Menteri terkait PPKM Darurat.
"Kami sudah rapat (Rabu kemarin) dan dari jajaran Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) meminta kami untuk tegas menerapkan sanksi mulai pekan depan. Sesuai regulasi, ada empat SP mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga sanksi tutup sementara sampai tutup tetap bagi pelaku usaha yang masih melanggar," imbuhnya.
Menurut Arif Darmawan, pelanggaran banyak dilakukan pelaku usaha di bidang kuliner yang masih menyediakan layanan makan di tempat, jam buka melebihi waktu operasional yang ditentukan, atau jenis usaha nonesensial dan kritikal.
"Masih ada juga kami temui usaha yang masih buka karena mereka di kategori abu-abu. Seperti bekam, pijat urut, dan lainnya. Itu masih banyak kami temui di lapangan, makanya ke depan akan dipertegas," ungkapnya.
Seperti diketahui, sesuai regulasi PPKM Darurat, semua pelaku usaha wajib menutup usahanya mulai pukul 20.00 WIB, kecuali usaha bidang esensial dan kritikal. Selain itu, jam operasional pasar juga berakhir pukul 17.00 WIB. (awa)
(and_)