Hard News

Anggota Polsek Serengan Dikeroyok, Tujuh Orang Ditangkap

Hukum dan Kriminal

10 Agustus 2021 10:04 WIB

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto saat memberikan keterangan pers.

SOLO, solotrust.com- Polresta Surakarta mengamankan 7 orang terduga pelaku pengeroyok seorang anggota Polsek Serengan berinisial M. Selain mengeroyok, para pelaku juga merusak mobil patroli Polisi dan melakukan pemukulan terhadap warga.  

Ketujuh terduga pelaku itu antara lain AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, dan DS, para pelaku semuanya merupakan warga Solo.  



Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengungkap, kasus dugaan kekerasan terjadi bermula saat terjadi kecelakaaan lalu lintas antara mobil Livina dengan sepeda motor di depan Gedung Mawar, Jalan dr Radjiman pada Selasa 13 Juli 2021 lalu. Kemudian seorang warga memotret kecelakaan tersebut. Selang beberapa saat, para pelaku mengetahui warga itu telah mengambil gambar kecelakaan tersebut, lalu mengejarnya hingga ke Jl. dr. Radjiman. Para pelaku sempat memukuli warga tersebut .

“Kejadiannya di depan Gedung Mawar, tepatnya di Jalan dr Radjiman.” Katanya, Senin (9/8/2021).

Kemudian personel Polsek Serengan meluncur ke lokasi menggunakan mobil patrol. Polisi berusaha melerai dan mengamankan kejadian, namun Polisi tersebut justru ikut menjadi korban penganiayaan dan mobil patroli Polsek Serengan juga dirusak.  

“Datang petugas dengan mobil patrol berusaha mengamankan pelaku, tetapi anggota Kepolisian tersebut malah dipukuli dan kendaraannya dirusak oleh pelaku.” Jelasnya.

Mengetahui kejadian tersebut, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama dengan anggota mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran kepada pelaku yang sudah meninggalkan lokasi kejadian. Polisi akhirnya berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku, sementara tiga orang lainnya masih buron.  

Selain itu Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan para pelaku, yakni dua unit mobil, 12 sepeda motor dan beberapa pakaian pelaku serta handphone. Ketujuh pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (daw)  

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya