Hard News

Kasus Penganiayaan Anak di Banyusri Boyolali, LPSK Turun Tangan

Hukum dan Kriminal

25 Januari 2025 16:05 WIB

Kuasa hukum Asri Purwanti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Banyudono, Boyolali, Jumat (24/01/2025).

BOYOLALI, solotrust.com - Kasus penganiayaan anak di bawah umur inisial KM (12) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali berbuntut panjang. Keluarga korban sendiri kini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Asri Purwanti kepada wartawan di Banyudono, Boyolali, Jumat (24/01/2025). Menurutnya, kasus ini banyak mendapat tekanan.
 
“Permohonan sudah disetujui, perlindungan saksi dan korban maupun pelapor sudah ada empat orang, yaitu korban, ayah korban, saksi ibu dan satunya Mas Fahrudin,” kata Asri Purwanti.
 
Diungkapkan, akibat perbuatan para tersangka, korban yang masih di bawah umur mengalami cacat permanen. Oleh karena itu, untuk menyelamatkan masa depannya perlu ada solusi dari medis. 
 
“Anak ini mengalami cacat permanen, maka kita sebagai pemerhati anak harus menyelamatkanya. Kalau anak ini memiliki cita-cita ingin jadi polisi atau tentara, maka harus ada tindakan medis,” ujar dia.
 
Dalam perjalanannya, korban dilakukan perawatan di sejumlah rumah sakit, seperti di Dr Oen, RSUD Dr Woewardi Solo, dan Rumah Sakit Indriati Boyolali.
 
“LPSK menanyakan terkait pendampingan psikolog dari dinas terkait. Pendampingan psikolog baru sekali didatangi di rumah pada tanggal 13 Desember 2024 setelah kejadian viral,” ungkap Asri Purwanti.
 
Diutarakan, dirinya membaca sejumlah berita di media massa, dinas pemerintah daerah melakukan pendampingan terhadap para ibu yang sebagian sudah menjadi tersangka.
 
“Kemarin saya baca di media, justru psikolog ini datang kepada ibu-ibu yang notabene mereka sebagian tersangka. Kenapa pendampingan tidak dilakukan ke korban, malah menjadi pendamping ibu-ibu,” sebut Asri Purwanti.
 
Dalam kasus itu, pihaknya mendapat bantuan dari relawan LPSK, termasuk dalam psikis serta fisik yang mengalami kecacatan tentunya ada jalan keluar.
 
“Kasus ini tidak main main, korban menderita cacat permanen. Saya tidak tahu ini, apakah jaksa atau penyidik nanti akan melampirkan dokumen yang sudah  ada di RSUD maupun dokter ahli,” kata Asri Purwanti.
 
“Kalau sampai tidak ada pemeriksaan nanti, kami ingin menyampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai pengacara negara. Dalam persidangan untuk dihadirkan psikolog, ahli psikiater, ahli pidana agar kasus ini terang dan jelas,” pungkasnya.   
 
Sebelumnya, dalam kasus tersebut KM (12) dituduh warga mencuri celana dalam (CD) milik ibu-ibu atau warga Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali yang mengakibatkan penganiyaan. 
 
Dalam perkara ini, Polres Boyolali telah menetapkan 14 orang tersangka, terdiri atas delapan tersangka laki-laki dan enam tersangka perempuan. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Kuasa Hukum Beberkan Korban Pencurian CD Milik Ibu-ibu di Desa Banyusri Wonosegoro

Kasus Penganiayaan KM, Emak-emak Banyusri Boyolali Minta Perlindungan DP2KBP3A

Kasus Pencurian CD di Boyolali, Emak-emak Datangi Mapolres

Kencan di Hotel, 2 Pelaku Kriminal Gondol Motor dan HP Milik Warga Semarang

Pengusaha Muda Boyolali Cari Anggota dan Ketua Kadin

Kader Muslimat NU Andong Boyolali Gelar Jalan Sehat Keliling Kampung

Kaesang Pangarep Hadiri Halal Bihalal Kader Partai di Boyolali

Bank Boyolali Lakukan Pengundian Tabungan Simasda Periode 10

Hadiri Halal Bihalal Muslimat NU Andong, Wabup Boyolali Dwi Fajar Ajak Tingkatkan Sinergitas

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Peran LPSK dan Pemerintah Daerah dalam Pemulihan Pelanggaran HAM Berat

Sidang II Investasi Bodong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Bukan Pidana, Bisa Diselesaikan dalam Hukum Perdata

Korban Penipuan Investasi Bodong Geruduk PN Karanganyar, Sampaikan Surat ke Majelis Hakim

Geruduk Kantor Kejari Karanganyar, Korban Arisan Online dan Investasi Bodong Tuntut Tersangka Dibui

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Laporan Dugaan Pemalsuan Belum Ada Tersangka, Ketua DPD KAI Jateng akan Bersurat ke Kapolri

Kasus Potong Kelamin di Solo, Korban Rujuk dengan Terdakwa

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Notaris Wajib Terapkan PMPJ dan Pelaporan Transaksi Keuangan yang Memenuhi Kriteria Mencurigakan

Embat Motor Pelanggan Minimarket, Sapong Dicokok Polisi

Curi Barang Berharga Milik Calon Istri, Berujung Tidur di Bui

Film Mencuri Raden Saleh Tayang di Netflix Hari Ini, Berikut Sinopsis dan Link Nontonnya

Musik Iringan Film Mencuri Raden Saleh Digarap secara Orkestra di Macedonia

Berita Lainnya