Hard News

Kasus Penganiayaan Anak di Banyusri Boyolali, LPSK Turun Tangan

Hukum dan Kriminal

25 Januari 2025 16:05 WIB

Kuasa hukum Asri Purwanti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Banyudono, Boyolali, Jumat (24/01/2025).

BOYOLALI, solotrust.com - Kasus penganiayaan anak di bawah umur inisial KM (12) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali berbuntut panjang. Keluarga korban sendiri kini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Asri Purwanti kepada wartawan di Banyudono, Boyolali, Jumat (24/01/2025). Menurutnya, kasus ini banyak mendapat tekanan.
 
“Permohonan sudah disetujui, perlindungan saksi dan korban maupun pelapor sudah ada empat orang, yaitu korban, ayah korban, saksi ibu dan satunya Mas Fahrudin,” kata Asri Purwanti.
 
Diungkapkan, akibat perbuatan para tersangka, korban yang masih di bawah umur mengalami cacat permanen. Oleh karena itu, untuk menyelamatkan masa depannya perlu ada solusi dari medis. 
 
“Anak ini mengalami cacat permanen, maka kita sebagai pemerhati anak harus menyelamatkanya. Kalau anak ini memiliki cita-cita ingin jadi polisi atau tentara, maka harus ada tindakan medis,” ujar dia.
 
Dalam perjalanannya, korban dilakukan perawatan di sejumlah rumah sakit, seperti di Dr Oen, RSUD Dr Woewardi Solo, dan Rumah Sakit Indriati Boyolali.
 
“LPSK menanyakan terkait pendampingan psikolog dari dinas terkait. Pendampingan psikolog baru sekali didatangi di rumah pada tanggal 13 Desember 2024 setelah kejadian viral,” ungkap Asri Purwanti.
 
Diutarakan, dirinya membaca sejumlah berita di media massa, dinas pemerintah daerah melakukan pendampingan terhadap para ibu yang sebagian sudah menjadi tersangka.
 
“Kemarin saya baca di media, justru psikolog ini datang kepada ibu-ibu yang notabene mereka sebagian tersangka. Kenapa pendampingan tidak dilakukan ke korban, malah menjadi pendamping ibu-ibu,” sebut Asri Purwanti.
 
Dalam kasus itu, pihaknya mendapat bantuan dari relawan LPSK, termasuk dalam psikis serta fisik yang mengalami kecacatan tentunya ada jalan keluar.
 
“Kasus ini tidak main main, korban menderita cacat permanen. Saya tidak tahu ini, apakah jaksa atau penyidik nanti akan melampirkan dokumen yang sudah  ada di RSUD maupun dokter ahli,” kata Asri Purwanti.
 
“Kalau sampai tidak ada pemeriksaan nanti, kami ingin menyampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai pengacara negara. Dalam persidangan untuk dihadirkan psikolog, ahli psikiater, ahli pidana agar kasus ini terang dan jelas,” pungkasnya.   
 
Sebelumnya, dalam kasus tersebut KM (12) dituduh warga mencuri celana dalam (CD) milik ibu-ibu atau warga Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali yang mengakibatkan penganiyaan. 
 
Dalam perkara ini, Polres Boyolali telah menetapkan 14 orang tersangka, terdiri atas delapan tersangka laki-laki dan enam tersangka perempuan. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Kuasa Hukum Beberkan Korban Pencurian CD Milik Ibu-ibu di Desa Banyusri Wonosegoro

Kasus Penganiayaan KM, Emak-emak Banyusri Boyolali Minta Perlindungan DP2KBP3A

Kasus Pencurian CD di Boyolali, Emak-emak Datangi Mapolres

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Boyolali Tambah Satu Ponpes di Desa Metuk Mojosongo, Tampung Santri SD hingga SMA

Persebi Boyolali Juarai Liga 4 Jateng 2025

Liga 4 Jateng, Persebi Boyolali Libas Persip Pekalongan 3-1

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Narkoba Model Baru, Pelaku Gunakan Sistem Ranjau Digital

Bupati Boyolali Agus Irawan Gelar Rakor Perdana di Kantor Dinas, Lebaran Jadi Perhatian

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Peran LPSK dan Pemerintah Daerah dalam Pemulihan Pelanggaran HAM Berat

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Laporan Dugaan Pemalsuan Belum Ada Tersangka, Ketua DPD KAI Jateng akan Bersurat ke Kapolri

Kasus Potong Kelamin di Solo, Korban Rujuk dengan Terdakwa

Kenaikan PBB Solo hingga 475%, DPD KAI Sarankan Pertimbangan Zonasi Pajak

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Notaris Wajib Terapkan PMPJ dan Pelaporan Transaksi Keuangan yang Memenuhi Kriteria Mencurigakan

Embat Motor Pelanggan Minimarket, Sapong Dicokok Polisi

Curi Barang Berharga Milik Calon Istri, Berujung Tidur di Bui

Film Mencuri Raden Saleh Tayang di Netflix Hari Ini, Berikut Sinopsis dan Link Nontonnya

Musik Iringan Film Mencuri Raden Saleh Digarap secara Orkestra di Macedonia

Berita Lainnya