SOLO, solotrust.com - Kepolisian Republik Indonesia akan mengganti warna dasar nomor pelat kendaraan bermotor dari hitam menjadi putih pada 2022. Terkait itu, pengrajin pelat nomor di kawasan Kalilarangan, Kecamatan Serengan, Solo mengaku siap beradaptasi dengan perubahan tersebut.
“Nggak masalah, nanti kami bisa nyesuaikan lah, persiapannya mungkin ganti cetakannya saja. Saya harus melihat dulu modelnya dari kepolisian,” ungkap salah satu pengrajin pelat nomor, Hakim, saat ditemui solotrust.com di sela aktivitasnya mengerjakan pesanan pelat nomor, Kamis (19/08/2021).
Di kalangan pengrajin, menurut Hakim, secara keseluruhan proses dan bahan yang dibutuhkan untuk membuat pelat nomor model baru ini sama seperti model sebelumnya. Hanya saja, ketebalan pelat tidak setebal yang dikeluarkan kepolisian atau SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
“Cuma ganti desain kan, keseluruhan pekerjaannya saya kira sama. Untuk ketebalan, kalau SAMSAT satu sampai dua milimeter, tapi kalau pengrajin di sini tidak sampai satu milimeter ketebalannya karena masih manual pengerjaannya, tidak seperti SAMSAT yang menggunakan mesin press,” jelasnya.
Adapun untuk membuat satu set pelat nomor, Hakim biasanya membutuhkan waktu sekira satu hingga dua jam.
Sementara soal tarif yang akan ditetapkan untuk satu set pelat nomor warna dasar putih, dirinya mengaku akan tetap mematok harga sama seperti pelat nomor warna dasar hitam.
Sebagaimana diketahui, aturan soal perubahan warna pelat nomor kendaraan tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan itu menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.(Rais)
(and_)