SOLO, solotrust.com - Syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal adalah pengunjung sudah vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kesepakatan antara pemerintah dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) segera ditindaklanjuti sejumlah mal di Kota Solo dengan menyiapkan sarana berupa QR Code di semua pintu masuk.
Public Relations Solo Grand Mall (SGM), Ni Wayan Ratrina menjelaskan, Solo Grand Mall mulai mengadakan sosialisasi terkait QR Code sebagai salah satu syarat masuk mal bagi karyawan maupun masyarakat umum pada Senin, 23 Agustus 2021.
"Nanti ketika mal sudah boleh buka dan beroperasional, masyarakat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jadi aplikasi ini digunakan untuk pengunjung yang mau masuk ke Solo Grand Mall yang pastinya sudah vaksin lebih dahulu," jelasnya kepada awak media, Senin (23/08/2021).
Ditambahkan, Solo Grand Mall sebenarnya sudah mempersiapkan QR Code untuk aplikasi Peduli Lindungi sejak Senin, 16 Agustus 2021 lalu yang kemudian dicetak dan disebar di titik-titik pintu masuk mal. Ada lima pintu masuk Solo Grand Mall terdapat QR Code, di antaranya lobi utama, lobi Barat, lantai empat, lantai empat panoramic, dan basement.
Sebelum masuk mal, pengunjung diminta cuci tangan terlebih dahulu, kemudian scan QR Code melalui aplikasi Peduli Lindungi dari telepon seluler (Ponsel) masing-masing, lalu cek suhu badan. Khusus bagi pengunjung belum vaksin bisa menunjukkan surat keterangan dokter mengapa tidak vaksin.
Kata Ina, pihaknya melaksanakan sosialisasi, meski masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar masyarakat nanti tidak kaget ketika mal sudah beroperasional seperti biasa. Salah satu syarat masuk mal menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk scan QR Code sebagai bukti pengunjung sudah vaksin.
"Kapan mal buka, pastinya operasional mal sesuai SE yang berlaku. Saat ini kami sudah mulai menyosialisasikan biar masyarakat tidak bingung dan tidak kaget, ketika sudah beroperasional mereka sudah pakai aplikasi Peduli Lindungi," papar Ina.
Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali diterapkan, diketahui hanya sekira sepuluh persen dari total jumlah tenant di Solo Grand Mall beroperasi. Pasalnya, jumlah pengunjung turun drastis akibat aturan tidak boleh makan di tempat dan hanya tenant tertentu diizinkan buka.
Ina berharap, pemerintah segera memberi kelonggaran bagi pusat perbelanjaan atau mal sehingga dapat segera beroperasional kembali. (rum)
(and_)