SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan pelonggaran terhadap operasional pusat perbelanjaan (mal) pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, mditetapkan pemerintah pusat mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Pelonggaran itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta (SE Wali Kota Solo) No. 067 / 2685 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Kota Solo yang ditetapkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa, 31 Agustus 2021.
Dalam SE terbaru itu, pada poin 6 j dijelaskan sejumlah ketentuan pelonggaran kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, yakni:
1. Diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB dengan protokol kesehatan (Prokes) sesuai aturan Kemendag.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining karyawan dan pengunjung yang keluar masuk.
3. Pengunjung bisa makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
4. Anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal.
5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal ditutup.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani menjelaskan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
"Kita harapkan semuanya di mal-mal itu pakai aplikasi LindungiPeduli," kata Ahyani, Selasa (31/08/2021).
Terkait kesiapan pihak mal soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pada 21 Agustus 2021 manajemen Solo Paragon Mall telah berinisiatif melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung yang ingin masuk mal. Begitu pula dengan Solo Grand Mall.
"Kami berharap jika SE Wali Kota Solo sudah memperbolehkan mal beroperasional secara total, maka syarat ini sudah dipahami bagi pengunjung yang masuk di mal kami," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Solo sekaligus Chief Marcomm Solo Paragon Mall, Veronica Lahji, Sabtu, (21/08/2021). (rum)
(and_)