Serba serbi

Urgensi Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

Teknologi

07 September 2021 11:07 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/StefanCoders)

Solotrust.com - Teknologi informasi melalui internet membuka banyak kesempatan dan peluang dalam pengembangan pertukaran informasi. Peredaran data dan informasi di dunia maya berlangsung dengan amat cepat dan dinamis.

Indonesia sebagai negara ke-4 dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia, tentu merasakan juga derasnya arus informasi yang terjadi di dunia maya. Mengutip data We are Social pada Januari 2021 ini jumlah pengguna internet di Indonesia naik 73.7% dari populasi Indonesia yang berjumlah 274,9 juta atau menembus 202,6 juta. Itu artinya, hampir seluruh masyarakat Indonesia telah aktif berkegiatan di ruang siber. Tidak heran, saat ini Indonesia dihadapkan pada pertumbuhan digital yang sangat pesat.



Ruang siber memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dalam mengakses data dan menjalankan aktivitas digital, terutama di masa pandemi seperti saat ini. Pandemi Covid-19 mendorong perubahan pola hidup konsumen yang signifikan, di mana mayoritas kegiatan berubah ke arah daring atau virtual.

Data dari Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) sejak diterapkan imbauan pemerintah untuk melakukan aktivitas dari rumah membuat sejumlah pola hidup masyarakat berubah dalam melakukan transaksi keuangan melalui platform daring. Hal ini terlihat dengan adanya peningkatan transaksi e-commerce lebih dari seratus persen dan untuk pinjaman hampir 50 persen. Selain itu, trafik penggunaan aplikasi pesan instan dan media sosial juga naik 40 persen selama pandemi.

Bertambahnya kegiatan yang dilakukan di platform daring, seperti transaksi keuangan online maupun belanja di e-commerce kemudian membuat risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi semakin besar. Kebocoran data dapat terjadi, meski sudah dilakukan maintenance (perawatan-red) agar keamanan data terjamin kerahasiaannya. Sistem keamanan terus berlomba dengan keahlian para hacker atau cracker terus diperbarui.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan pada 2020 serangan siber meningkat sacara signifikan hingga tiga kali lipat. Peningkatan serangan siber ini terjadi karena makin pesatnya penggunaan internet, terutama di kala pandemi. Serangan siber ini biasanya bertujuan untuk menggangu pelayanan, melumpuhkan sistem, dan mencuri data pribadi atau informasi yang dimiliki seseorang.

Pada Pidato Kenegaraan 2019, Presiden RI Joko Widodo mendorong agar regulasi yang secara khusus melindungi data pribadi segera dapat terwujud, mengingat data adalah jenis kekayaan baru bangsa yang lebih berharga dari minyak.

Pemerintah harus selalu siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Kedaulatan data harus diwujudkan dan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi sehingga regulasi perlu segera disiapkan tanpa kompromi. Regulasi tersebut bertujuan untuk mempermudah rakyat mencapai cita-citanya, memberikan rasa aman, memudahkan semua orang untuk berbuat baik, dan mendorong semua pihak untuk berinovasi.

Saat ini, Kemkominfo tengah menunggu kelanjutan pembahasan RUU PDP yang sudah berada di DPR RI. Sembari menunggu disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang, pemerintah tetap melaksanakan praktik dan penegakan PDP melalui berbagai upaya. Dalam menangani kasus kebocoran data pribadi, Kemkominfo akan berkoordinasi dengan beberapa platform dan juga Pengendali Data Pribadi dari sektor publik serta berkoordinasi dan bekerja sama dalam mengimplementasi dan mengawasi PDP lintas sektor. Di samping itu, Kemkominfo juga mendorong pelaksanaan program edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran PDP yang melibatkan multistakeholder dengan skala lebih luas.

Hal ini bertujuan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih memerhatikan kerahasiaan data pribadinya. Masyarakat harus sadar data pribadi merupakan informasi yang melekat pada tiap individu dan perlu dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh sembarangan dibagikan tanpa seizin pemiliknya.

Di tengah berbagai tantangan terhadap pelindungan data pribadi yang dihadapi Indonesia saat ini, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika bermaksud menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Urgensi Regulasi Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Era Digital” secara hybrid (daring dan luring).

Narasumber akan hadir secara luring di lokasi acara sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, sementara peserta webinar akan mengikuti kegiatan secara daring melalui platform aplikasi ZOOM Cloud Meeting. Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis, 9 September 2021 mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai bertempat Hotel Aviary Jalan Boulevard Bintaro, Jalan Raya Pd. Aren No.3A, Kota Tangerang Selatan, Banten 15220 (luring).

Adapun narasumber yang akan menjadi pembicara, yakni Plt. Direktur Tata Kelola, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Drs. Milikta Jaya Sembiring; Pegiat Literasi Digital, Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si.; Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Wisnu Ardytia, S.H., M.Kn, dan Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Alfons Tanujaya.

Sosialisasi yang akan diikuti oleh 200 orang, meliputi unsur pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum ini diharapkan dapat menjadi momen pas bagi semua pengelola sistem, baik pemerintah maupun swasta untuk bergerak bersama menyiapkan payung hukum terkait PDP, membuat sistem keamanan yang terus diperbarui, serta meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih awas terhadap keamanan data pribadi.

Sementara biaya yang timbul atas kegiatan ini dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2021.

Penyelenggaraan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait mengenai urgensi disahkannya regulasi terkait PDP di Indonesia. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk cermat dan kritis menjaga keamanan data pribadi.

(and_)