SOLO, solotrust.com - Sejumlah pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memilih enggan berkomentar terkait kasus mudahnya pelaku kejahatan lolos bepergian ke luar negeri. Hal itu mengacu pada kasus lolosnya pelaku pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatra Utara, Adelin Lis.
Di lain sisi, terungkapnya kasus pembalakan liar itu menguak fakta baru. Dalam kasus tersebut, Adelin Lis harus menjalani eksekusi sepuluh tahun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan rilis diterima solotrust.com, Jumat (17/09/2021), sebelum ditangkap di Singapura dan diterbangkan ke Indonesia pada Juni 2021, diketahui Adelin Lis memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi untuk bisa terbang ke Singapura.
Kaburnya Adelin Lis ke luar negeri disinyalir melibatkan peran Kakanwil Imigrasi Jakarta Utara saat itu, Sutrisno yang menandatangani paspor palsu Adelin Lis dengan nama palsu Hendro Leonardi.
Sutrisno yang saat ini menjabat Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, saat dikonfirmasi berkali-kali tidak merespons atas kejadian itu. Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat berwenang, yakni Humas Ditjen Imigrasi.
Sementara itu, sejumlah pejabat di Kemenkumham juga memilih diam dan melimpahkan ke pejabat lainnya. Salah satunya Inspektur Jenderal Imigrasi, Razilu, saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu malah melimpahkan kepada Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham, Khairuddin untuk menjelaskan kepada media terkait kasus tersebut.
"Saya cek dulu atas kasusnya dan yang menanganinya," terang Khairuddin, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), M Badrus Zaman mengkritisi kinerja penegakan hukum di Indonesia. Dia menilai pemerintah harus lebih serius dalam menangani kasus krusial.
Badrus Zaman yang juga pengurus Korwil Peradi Jawa Tengah mengatakan perlu komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam menangani berbagai kasus besar yang terjadi.
"Dalam hal ini, salah satu contohnya pada kasus tertangkapnya buron pembalakan hutan di Mandailing Natal Sumatra Utara itu. Kami mengapresiasi atas tertangkapnya pelaku yang sempat buron bertahun-tahun. Harapan kami penegak hukum negara bisa berkaca dari kasus ini dan lebih serius menangani kasus krusial," ungkapnya.
Seperti diketahui, Adelin Lis alias Hendro Leonardi, yang sudah lebih dari sepuluh tahun menjadi buronan pihak Kejaksaan Agung, akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia, pada Juni 2021 lalu.
Adelin Lis merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatra Utara. (awa)
(redaksi)