JAKARTA, solotrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sejumlah pasangan calon kepala daerah berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS). Terkait itu, netralitas aparatur sipil negara (ASN) diperlukan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, kpu.go.id, Ketua KPU, Arief Budiman, menyampaikan pandangannya mengenai data pemilu. Menurut dia, Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni nanti akan melibatkan 569 pasangan calon. Berdasarkan data statistik, 156 orang di antaranya memiliki latar belakang ASN atau PNS.
“Perlu jadi perhatian soal latar belakang PNS (yang) 156 orang ini karena kalau dia bukan pensiunan, tapi PNS aktif yang ajukan pengunduran diri tentu dalam beberapa kesempatan mereka punya peluang mengajak PNS yang aktif. Sebagaimana semangat pertemuan hari ini. Nah hal ini yang perlu jadi perhatian kita, yaitu netralitas PNS,” ujar Arief Budiman dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018 di Jakarta, Selasa (20/02/2018).
Sementara terkait aturan media sosial (Medsos) bagi PNS, Ketua KPU mengatakan jika pihaknya sebagai penyelenggara pemilu hanya dapat mengeluarkan aturan terkait penggunaan Medsos bagi pasangan calon peserta pemilu saja, yakni dengan membatasi lima akun medsos bagi setiap pasangan calon.
“Di luar itu, Undang-undang (UU) lain lah yang mengatur, selebihnya diatur UU Keterbukaan Informasi Publik, ITE dan sebagainya. Sanksinya juga akan ikuti itu,” pungkas Arief Budiman.
(and)