Pend & Budaya

Kemendikbudristek Tetapkan 51 Budaya Jateng Jadi Warisan Budaya Takbenda

Pend & Budaya

1 November 2021 15:30 WIB

HIK khas Solo ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi

SEMARANG, solotrust.com - Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan 51 budaya asal Jawa Tengah (Jateng) sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada akhir Oktober 2021.

Bukan hanya budaya semacam tari atau pagelaran, tapi kuliner macam Timlo, Mendoan, Nopia, Sate Kere dan warung HIK Solo juga mendapatkan predikat tersebut.



Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan sebelum dikukuhkan sebagai WBTb puluhan budaya telah melalui berbagai tahapan.

"Warisan yang ada di Jawa Tengah bisa dalam bentuk tradisi, ritus, maupun seni pertunjukan. Dengan predikat WBTb yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. Bertujuan agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan bisa terus lestari dan berkembang" ujarnya, Senin (1/11).

Ia menyebut, dengan predikat WBTb yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir.

“Kuncinya sebenarnya ada di masyarakat. Predikat hanya untuk stimulan, yang paling penting adalah bagaimana caranya budaya tetap lestari sebagai bagian dari perlindungan budaya," kata Eris.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut.

Ia menjelaskan setelah memperoleh predikat WBTb skala nasional, maka dapat berpeluang diajukan ke UNESCO.

"Dengan predikat ini diharapkan pemerintah dan pelaku budaya ikut menyokong lestarinya budaya tersebut , nantinya jika sudah ditetapkan sebagai WBTb maka akan memperoleh surat penetapan yang akan dikirim oleh Kemendikbud," imbuhnya.

Diketahui, sebanyak 289 obyek budaya di tanah air ditetapkan sebagai WBTb 2021 oleh Kemendikbud. Semenjak tahun 2013 sudah ada 1.528 budaya yang telah ditetapkan sebagai  WBTb. Dari Jawa Tengah total ada 103 yang telah mendapat predikat tersebut.

Adapun, 51 WBTb asal Jawa Tengah yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI di 2021 adalah, Dukutan, Upacara Adat Mahesa Lawung, Mondhosio Pancot, Wayang Othok Obrol, Timlo Solo, Grebeg Maulud Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Grebeg Besar Kraton Kasunanan Surakarta, Serabi Notosuman, Sate Kere, Jamasan Meriam Nyai Setomi, Warung HIK Solo, Mendoan Banyumas, Kriya Logam Tumang Boyolali, Tata rias pengantin Wahyu Merapi Pacul Groweng, Ebeg Banyumas, Jamjaneng, Tari Cepetan Alas, Nopia Purbalingga, Braen, Lurik Klaten, Sega Grombyang, Krumpyung Desa Langgar, Wayang Topeng Kedung Panjang, Batik Bakaran Juwana, Upacara Adat Dandangan Kudus, Geguritan Surakarta.

Adapula, Larung Langse Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Tingalan Jumenengan Dalem Sahandap Sampeyen Dalem Ingkang Sinuwun Kangjeng Susuhunan Paku Buwono Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Tingalan Jumenengana Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Jumeneng Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Mangkunagoro Puro Mangkunegaran.

Upacara adat Adang Tahun Dal, Santiswara Larasmadya, Cingpoling, Tari Soreng, Pranata Mangsa Surakarta, Bambangan Cakil Surakarta, Grebeg Syawal Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Gatotkaca Gandrung, Langendriyan, jamasan Pusaka Keris Cintoko, Srimpi Mondrorini, Gambyong Pareanom, Talang Tawing, Srimpi Ludiramadu, Srimpi Sangupati, Sedekah Hasil Bumi Jlarang, Sate Buntel, Bedhaya Ketawang, Gambyong Retno Kusumo, Tedhak Siten Surakarta, Golek Montro dan Roti Kecik. (athala)

(zend)

Berita Terkait

Berita Lainnya