BOYOLALI, solotrust.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil membekuk salah seorang sindikat peredaran narkoba seberat 200 gram berikut barang bukti lainnya. Pelaku diamankan petugas pada Selasa (09/11/2021) malam sekira pukul 19.30 WIB di Dukuh Tegalrejo, Desa Andong, Kecamatan Andong, Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Merry Ermond mengatakan, pelaku berinisial BTL diamankan petugas setelah mendapat informasi dari warga Andong terkait akan adanya transaksi narkoba. Atas informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi.
"Pelaku diamankan petugas di pertigaan Cepresan Andong. Diketahui, pelaku akan melakukan transaksi barang haram jenis narkotika," katanya kepada wartawan, Jumat (19/11/2021) di Mapolres Boyolali.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua buah paket kristal serbuk warna putih narkotika golongan satu. Barang haram itu dikemas pada plastik berukuran kecil dengan berat 200 gram. Polisi juga menyita tas selempang, sepeda motor, telepon seluler, dan gunting milik pelaku.
"Pelaku memakai tas selempang warna hitam dan barang haram tersebut ada di dalamnya. Jadi memang sekilas tidak diketahui oleh masyarakat sekitar. Ternyata BTL ini pengedar narkotika," ungkap Kapolres.
Dijelaskan, barang haram milik BTL diperoleh dari DN yang kini sedang dalam pengejaran petugas. Sementara pelaku BTL memiliki jaringan di Jakarta.
"BTL memiliki jaringan di Jakarta. Dalam kontak pribadinya, BTL diminta datang ke Jakarta untuk mengambil sabu atau narkotika tersebut. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, BTL pulang naik travel," beber AKBP Merry Ermond.
Menurut pengakuan BTL, setiap kali transaksi ia mendapatkan uang sebesar Rp2 juta. Dirinya merupakan perantara DN. Hasil dari transaksi barang terlarang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap ambil barang mendapat Rp2 juta," aku BTL.
BTL diketahui merupakan warga Klewor, Kemusu, Boyolali. Dalam kesehariannya, ia bekerja sebagai buruh serabutan dan tinggal di Bulurejo, Gondang Rejo, Karanganyar.
Atas perbuatannya, BTL dikenai pasal 114 ayat 2 subside pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda berupa uang sedikitnya Rp1 miliar. (jaka)
(and_)