SOLO, solotrust.com - Maraknya pinjaman online (pinjol) menjadi tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan literasi dan edukasi pada masyarakat terutama soal pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Hal itu diungkap Kepala OJK Solo Eko Yunianto pada kegiatan Capacity Building Wartawan Ekonomi dan Bisnis Solo Raya bersama OJK di Solo, Kamis (9/12) sekaligus merayakan HUT OJK ke-10.
"OJK akan memperkuat pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Sesuai dengan salah satu fungsi OJK sebagai perlindungan konsumen, OJK akan meningkatkan literasi, edukasi pada masyarakat terutama terkait produk-produk dari sektor jasa keuangan," papar Eko.
Eko mengungkapkan, sejauh ini belum ditemukan kasus korban pinjol ilegal di Solo dan belum ada yang melapor secara resmi menjadi korban. Meski sudah ada satu orang yang telepon ke OJK dan menanyakan soal perusahaan pinjol ilegal.
Berdasar data OJK, jumlah perusahaan pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK ada 104 perusahaan sampai saat ini. Bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi tentang perusahaan pinjol bisa menghubungi call center OJK di 157 atau nomor WA di 081157157157.
Sayangnya, selama ini masyarakat tanpa ragu dan tidak melakukan kroscek data dulu ketika ada penawaran dari salah satu perusahaan pinjol. Karena prosesnya sangat mudah dan cepat, masyarakat langsung setuju dan mengambil pinjaman pada pinjol yang ternyata ilegal.
“Bedanya sangat jelas. Pinjol legal hanya bisa mengakses 3 hal dari handphone kita yaitu kamera, mikrofon dan lokasi. Tapi kalau yang ilegal pada saat kita menyetujui aplikasi, bisa mengakses seluruh kontak di HP kita. Ini kan sangat berbahaya,” tutur Eko.
Dengan pinjol tersebut bisa mengakses seluruh kontak di HP, lanjut Eko, cara itulah yang akhirnya disalahgunakan oleh tim penagihan untuk melakukan teror, intimidasi, mengancam yang ujung-ujungnya menjadi tekanan bagi peminjam.
Karena merugikan masyarakat, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menutup perusahaan pinjol ilegal sebanyak lebih dari 3.600 perusahaan.
"Kami sudah melakukan moratorium terkait perizinan perusahaan pinjol dan lebih memaksimalkan untuk pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Masyarakat yang menggunakan fasilitas pinjol legal itu sangat banyak dan itu merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan,” terangnya.
Berdasar data OJK hingga Agustus 2021, akumulasi penyaluran dana pinjol pada peminjam mencapai Rp 249.9 triliun dengan jumlah nasabah 68.41 juta dan rekening yang masih aktif atau masih mempunyai pinjaman sebanyak 20.43 juta serta angka NPL (kredit macet) masih rendah di bawah 2 persen.
Eko berpesan agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi adanya pinjol.
"Kenali kebutuhannya, pinjam semampunya, lebih bijak menggunakan pinjaman online. Jangan untuk konsumtif apalagi mengejar gaya hidup nanti akan menimbulkan gali lobang tutup lobang yang akhirnya akan menjerat nasabah dalam masalah,” tutup Eko. (rum)
(zend)