SOLO, solotrust.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menyiapkan sanksi swab on the spot untuk mengantisipasi kerumunan saat malam tahun baru. Sanksi itu diterapkan jika petugas menemukan kerumunan di sebuah lokasi.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, selain menyiapkan sanksi swab on the spot, petugas juga melakukan patroli lebih dini. Pengawasan malam tahun baru akan dipusatkan di beberapa titik potensi keramaian Kota Bengawan.
"Penerapan sanksi swab on the spot sesuai dengan regulasi yang diatur dalam SE terbaru. Jika ditemui ada kerumunan akan langsung dibubarkan. Sanksi lainnya, langsung swab di tempat tersebut," paparnya, Kamis (16/12/2021).
Arif Darmawan menambahkan, petugas patroli pengamanan akan melakukan operasi gabungan pukul 15.00 WIB. Petugas nantinya dikerahkan ke jalan-jalan utama kota.
"Adapun untuk pengawasan di masing-nasing wilayah kecamatan, kami koordinasikan dengan Linmas. Prinsipnya, kami melakukan deteksi dini kerumunan," imbuhnya.
Di lain pihak, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta warga untuk tidak menggelar kegiatan perayaan malam tahun baru. Dia juga melarang warga menyalakan kembang api.
"Kembang api rasah (tidak usah-red), ndak usah ada perayaan. Hotel boleh menggelar gala dinner, tapi harus dibatasi," tukasnya. (awa)
(and_)