Hard News

Kanwil DJP Jateng II Imbau Wajib Pajak Ikuti PPS

Jateng & DIY

29 Desember 2021 16:09 WIB

ilustrasi

SOLO, solotrust.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II Slamet Sutantyo mengimbau wajib pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena wajib pajak akan mendapat banyak manfaatnya.

"PPS adalah kesempatan yang diberikan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta," ujar Slamet, Selasa (27/12).



Menurut Slamet, banyak manfaat yang diperoleh wajib pajak jika mengikuti PPS, di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP," jelas Slamet.

PPS ini ditujukan bagi WP Orang Pribadi dan WP badan. Dengan tarif antara 8 persen sampai 14 persen. Tata cara pengungkapan dilakukan dengab Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui situs wes https://pajak.go.id/pps.

Slamet menambahkan pemerintah telah menetapkan PMK-196/PMK.03/2022 tentang tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

"Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2022," pungkas Slamet. (rum)

(zend)

Berita Terkait

Berita Lainnya