KLATEN, solotrust.com- Sejumlah warga Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Klaten mengeluhkan proses kasus program agraria nasional (Prona) 2016 hingga sampai saat ini belum tahu kejelasannya dari dinas terkait. Padahal, kasus tersebut sudah tergolong lama dan kini masyarakat Mundu menunggu hasil proses dari Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun kepolisian Polres Klaten.
"Kasus ini kan sudah satu tahun lebih. Ini kami warga Mundu menunggu hasil proses itu. Kami juga ingin tahu sudah sampai dimana kasus tersebut,"terang warga Mundu, Kuat Cipto Utomo saat ditemui wartawan di rumahnya, Selasa (27/2/2018).
Sebelumnya, warga Mundu mengikuti program prona dari BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Klaten 2016. Dimana program tersebut, untuk meringankan masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah.
"Perorang dipunggut Rp 2 juta. Mayoritas disini peternak dan petani. Pada waktu itu, untuk mencari uang sebanyak itu warga disini harus jual ternaknya, seperti sapi, menjual pohon sengon yang ada di ladang. Ya, pokoknya apa yang dimiliki dijual untuk menebus sertifikat itu. Kalau dari BPN kan biaya hanya materi dan beli patok saja,"ujarnya.
Terkait hal ini, kata dia, warga berharap kepada dinas terkait yang menanggani kasus ini segera diselesaikan. "Kami ingin kasus yang ada di desa Mundu ini tidak diikuti desa-desa lainnya," kata Mardoto yang juga warga Mundu.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Klaten Bondan Subrata mengatakan, terkait perkara desa Mundu sampai saat ini sudah ditahap satukan, hal ini atas nama tersangka Widodo dan Waluyo, berkasnya sudah ada di Kejaksaan dan Kejaksaan sendiri sudah melakukan penelitihan.
"Dari berkas atasnama Widodo sudah P 18. Sedangkan untuk tersangka Waluyo sudah di tangan penyidik, ini sudah P 19," terangnya.
Terkait hal itu, penyidik akan menyangkalkan pasal 12 E Undang-Undang Tipikor tentang adanya kutipan atau pemberian dari pihak-pihak yang seharusnya tidak wajib memberikan uang tersebut. (jaka)
(wd)