Hard News

Pengaturan Kampanye Disosialisasikan, Parpol Diharap Tak Lakukan Pelanggaran

Hard News

27 Februari 2018 23:22 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan sosialisasi pengaturan kampanye Pemilu 2019 (bawaslu.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan sosialisasi pengaturan kampanye Pemilu 2019 kepada partai politik peserta Pemilu 2019, Senin (26/2/2018).

Ketua Bawaslu, Abhan, menyampaikan Bawaslu menganggap sosialisasi penting dilakukan dalam rangka memberi pemahaman keputusan bersama gugus tugas pengawasan kampanye di media cetak dan elektronik. Dalam gugus tugas ini, Bawaslu bekerjasama dengan KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers.



“Acara kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman atau pemberitahuan serta menyosialisasikan beberapa hal. Ini bagian sosialisasi dan upaya Bawaslu bersama gugus tugas, yakni KPU, KPI dan Dewan Pers melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye,” terangnya, dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu, bawaslu.go.id, Selasa (27/02/2018).

Lebih lanjut Abhan mengatakan, kegiatan sosialisasi bagian dari upaya Bawaslu membangun iklim demokrasi sehat. KPU bersama ketiga lembaga gugus tugas lainnya akan melaksanakan pengawasan semaksimal mungkin guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Adapun waktu kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dimulai 23 September 2018, setelah penetapan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Kendati demikian parpol diizinkan melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera partai dengan nomor urut dan rapat internal atas sepengetahuan KPU dan Bawaslu.

“Dalam rangka upaya pencegahan, maka dirasa perlu dibuat sosialisasi, yang pertama soal, UU Nomor 7 dan kesepakatan-kesepakatan dalam gugus tugas. PKPU mengenai kampanye juga sudah dibuat KPU, namun perlu masyarakat untuk tahu,” lanjut dia.

Abhan berharap, sosialisasi ini dapat membuat Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 tidak melakukan pelanggaran saat jeda waktu kosong tahapan Pemilu 2019. Nantinya secara teknis peraturan ini akan dituangkan dalam peraturan PKPU, serta ada beberapa kesepakatan yang dibuat gugus tugas Bawaslu, KPU dan KPI.

“Mudah mudahan forum ini dapat memberikan pencerahan bagi kita, Bawaslu berharap ketika regulasi ada, tidak ada ruang kosong (jeda waktu) ini tidak terjadi pelanggaran. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin,” tegasnya.

(and)

Berita Terkait

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Bawaslu Jateng Gelar Opera Van Voters, Sosialisasikan Pengawasan Pemilu di Karanganyar

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Suara Hilang, Caleg Dapil IV Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri Pascapemilu Damai

Awas! Berkerumun Saat Pilkada, Ini Ancamannya

Kampanye Pilkada 2020 di Internet bakal Diawasi Lebih Ketat

Awas! Kampanye Bawa Anak Bisa Kena Sanksi

Terlibat Suap, Bawaslu Berhentikan Ketua Panwas Garut

Pastikan Hak Pilih Pemula Terlindungi, Bawaslu Kota Semarang Dorong Percepatan Perekaman KTP Elektronik

Gelar Budaya Bawaslu 2024, Gaungkan Pesan Pemilu Berintegritas

Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Teruskan 2 Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Jateng Masuk 5 Provinsi Rawan Dugaan Pelanggaran Netralitas

Calon Bupati Boyolali Marsono dan ASN RSUD Pandan Arang Dilaporkan ke Bawaslu

PSI Boyolali Laporkan 2 ASN ke Bawaslu

FH UNS dan Kementerian Koperasi Gelar Sosialisasi Bahas Perkembangan Koperasi

Disperindag Jateng Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai kepada Mahasiswa KKN Unsoed

Bapenda Solo Gelar Sosialisasi serta Pelatihan Petugas Pendataan Update Data Bumi dan Bangunan

Kemenag Jateng Ikuti Sosialisasi Istigosah Bersama dan Deklarasi Pesantren Ramah Anak

Disdikbud Boyolali Gelar Haul Ki Ageng Singoprono dan Sosialisasi DBHCHT di Desa Nglembu

Daop 6 Yogyakarta-Korlantas Polri Sosialisasikan Keselamatan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang KA

Berita Lainnya