SOLO, solotrust.com - Hingga hari terakhir masa Angkutan Nataru 2021 / 2022, Selasa (4/1), penumpang yang berangkat dari KAI Daop 6 Yogyakarta tercatat 197.911 orang atau rata-rata 10.400 penumpang per hari.
"Sedangkan untuk penumpang yang turun selama masa Nataru di wilayah Daop 6 mencapai 189.468 penumpang, atau rata-rata harian sekitar 9.900 penumpang," ungkap Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto dalam keterangan pers, Rabu (5/1).
Dari masa posko Nataru mulai tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau total 19 hari, volume penumpang keberangkatan dan kedatangan tertinggi terjadi pada 19 Desember 2021 yaitu ada 17.020 penumpang naik dan 12.497 penumpang turun.
Sedangkan data pembatalan penumpang pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, tercatat terjadi 501 pembatalan karena belum vaksin kedua dan 1.699 pembatalan penumpang usia di bawah 12 tahun.
"Hal ini mengacu kepada peraturan dari pemerintah SE Kemenhub no.112 tahun 2201, yang cukup efektif membatasi mobilisasi masyarakat," ujar Supriyanto.
Sehingga secara total, volume penumpang angkutan Nataru 2021/2022 mengalami peningkatan dari masa angkutan Nataru 2020/2021 yaitu dari 76.990 penumpang menjadi 197.911 penumpang.
"Alhamdulillah sejauh ini angkutan Nataru di Daop 6 berjalan lancar, aman, dan selamat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah terutama SE Kemenhub No 112 tahun 2021," jelas Supriyanto.
Berkaitan dengan aturan lanjutan sesudah tanggal 2 Januari 2022, Supriyanto menegaskan persyaratan penumpang KA kembali mengacu pada aturan sebelumnya yaitu SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021.
Adapun persyaratan penumpang KA berdasarkan SE 97 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
(rum)
(zend)