Hard News

3 Tersangka Pemerkosa Santriwati Di Magelang di Ancam 12 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

14 Januari 2022 15:56 WIB

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod dalam Konferensi Pers di Mapolres Magelang, Jumat (14/1). (Foto: Humas Polres Magelang)

MAGELANG, solotrust.com – Polres Magelang membekuk tiga tersangka pemerkosaan seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Para tersangka akan dikenai dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"3 Tersangka atas nama saudara PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang beralamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang Santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang Saudari. ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolres AKBP Mochammad Sajarod dalam Konferensi Pers di Mapolres Magelang, Jumat (14/1).



Kapolres membeberkan modus pelaku yang mengajak korban bermalam dirumahnya dan dicekoki miras. Ketika melakukan tindakan asusila para pelaku pun mengancam dan mengikat korban dengan tali rafia.

"Kasus pemerkosaan terjadi pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di rumah tersangka NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang. Modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi borban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada hari Minggu (2/1) sekitar pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana.

Saat di rumah Tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin (3/1) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian tersangka NI menyetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga menyetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.

Malam harinya pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga menyetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

Kasus ini terungkap karena keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes. Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA.

Kemudian pada hari Kamis (6/1) warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rafia, botol kosong miras merk Vodka Mansion House, 1 buah gelas, 1 buah telepon seluler (ponsel) milik tersangka PA dan 1 ponsel milik korban.

(zend)