SOLO, solotrust.com- Polsek Serengan berhasil mengamankan seorang pelaku penggedar uang palsu, pada Kamis (22/2/2018). Pelaku, yakni Aditya Dimas Prakoso alias Didit (30) warga Dawung Wetan, Danukusman, Serengan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh lembar uang palsu Rp 100 ribu, uang tunai Rp 690 ribu, handphone dan sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Solotrust.com, pertama kali pelaku diamankan, karena diduga mengambil sebuah handphone di sebuah warung klontong, di kawasan Jamsaren, Serengan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku juga menyimpan sejumlah uang palsu.
“Jadi sebelum pelaku mengambil handphone, pelaku lebih dulu menggunakan uang palsunya untuk bertransaksi. Transaksi ya di warung klontong tersebut,” jelas Kapolsek Serengan Kompol Giyono, saat gelar perkara di Polsek Serengan, Jumat (2/3/2018).
Berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi ini tak hanya ia lakukan di kawasan Solo saja, namun juga di daerah Klaten. Sasarannya yakni toko kelontong.
“Sasaranya toko kelontong, karena kalau di minimarket pasti ada alat pendeteksinya,” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, Didit melanggar Pasal 36 ayat 3 UUD EI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun lamannya, dan denda Rp 50 Miliar. (dit)
(wd)