JAKARTA, solotrust.com – Otoritas Arab Saudi telah mencabut 7 aturan yang selama ini diberlakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 5 Maret 2022.
Aturan pertama yang dicabut adalah pembatasan jarak sosial dalam masjid-masjid. Kini para jemaah dapat melakukan salat tanpa adanya jarak antar jemaah.
“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” urai Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali, Minggu (6/3).
Selain di masjid, penghapusan social distancing juga berlaku di semua tempat baik yang terbuka maupun tertutup, serta pada semua kegiatan.
Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.
“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” tegasnya.
Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.
“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.
Saudi juga telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.
(zend)