Hard News

Bea Cukai Solo Sita 31.500 Batang Rokok Ilegal, Dua Orang Tersangka Diamankan

Hukum dan Kriminal

30 Maret 2022 16:51 WIB

31.500 batang rokok illegal tanpa cukai dan ber-cukai palsu yang disita Bea Cukai Solo di wilayah Sukoharjo dan Solo pada Kamis (24/3) lalu.

SOLO, solotrust.com – Bea Cukai Solo berhasil menyita 31.500 batang rokok illegal tanpa cukai dan ber-cukai palsu di wilayah Sukoharjo dan Solo pada Kamis (24/3) lalu. Dalam peringkusan ini, Bea Cukai Solo mengamankan 2 orang tersangka yakni SPR dan AM.

Diperkirakan rokok tersebut nilai sebesar Rp35.910 juta dengan rincian harga per batang rokoknya Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar Rp1.140. Serta potensi kerugian negara adalah sebesar Rp 24.057 juta.



Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mengetahui penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Boyolali. Kemudian Bea Cukai Solo melakukan pengintaian terhadap aktivitas terlarang tersebut.

Dalam penangkapan tersangka, Petugas Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap SPR, yang saat itu sedang membawa rokok yang diduga illegal tanpa pita cukai di kerangjang sepeda motornya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Solo, Hari Prijandono mengatakan petugas juga melakukan pengembangan informasi ke tempat perolehan rokok ilegal tersebut berdasarkan keterangan dari SPR.

“Pertama, petugas menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti. Selanjutnya kami juga mendatangi rumah SPR yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan di sana juga masih terdapat rokok puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan”, jelas Hari melalui keterangan tertulis yang diterima Solotrust.com  Selasa (30/3) kemarin.

Atas kejadian ini, SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Budi Santoso menyatakan penindakan tersebut digencarkan terkait meningkatnya tarif cukai yang dikhawatirkan memicu tingginya permintaan rokok illegal.

Budi menuturkan, pihaknya terus bersinegri dengan berbagai pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi wilayah kerja operasional Bea Cukai Solo dalam memutus peredaran rokok tak bercukai.

“Pada tahun ini akan lebih digencarkan mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi juga pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya di hasil tembakau atau rokok,” tekannya.

“Bea Cukai Solo juga telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten, dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional kami, dan kami berharap dengan adanya sinergi tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan,” imbuhnya.

Merek rokok illegal yang diamankan, di antaranya:

1. Fajar Bold 11 ribu batang, tanpa pita cukai

2. Sumber Baru SBR 10.260 tanpa pita cukai

3.  RQ Pro Rizqulna 5.680 batang pita cukai palsu

4. Luffman 4.400 batang pita cukai palsu

5.  Subur Mild HJS 160 batang pita cukai

(dks)

()