Hard News

Gelapkan Uang Rp3 Miliar, Pasutri Oknum Polisi di Blora Ditahan

Hukum dan Kriminal

12 Mei 2022 23:33 WIB

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Jatmiko

BLORA, solotrust.com - Dua oknum polisi di Kabupaten Blora dijeblokan ke penjara. Hal itu dilakukan setelah pasangan suami istri (Pasutri) itu diduga menggelapkan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekira Rp3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora melalui Kasi Intel Jatmiko mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti dari penyidik polres kepada Kejaksaan Negeri Blora.



"Sudah kami kirim ke rutan Blora," kata Jatmiko kepada wartawan, Kamis (12/05/2022).

Ia menjelaskan, Eka Maryani (istri) dan Etana Fani Jatmika (suami) disangkakan atas tindak pidana dengan korupsi PNBP Polres Blora mulai Januari hingga Desember 2021. Eka Maryani merupakan bendahara penerima PNBP.

"Seharusnya, uang itu disetor ke kas negara, namun karena ada kesibukan rumah tangga, uang tersebut diberikan kepada Fani agar disetorkan ke kas negara," ucapnya.

Jatmiko menambahkan, setelah diberikan kepada Fani, uang itu tidak disetorkan malah digunakan untuk Paypal dengan tujuan agar mendapatkan fee dari aplikasi transaksi online tersebut. Pemeriksaan tutup buku akhir tahun, diketahui uang itu tidak disetorkan ke kas negara.

"Kasus ini pihak berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu kendaraan bermotor dan beberapa dokumen transaksi guna pengungkapan lebih lanjut," pungkasnya. (mn)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya