Ekonomi & Bisnis

Hore! Naik Kereta Api Tak Perlu Lagi Screening Covid-19

Ekonomi & Bisnis

20 Mei 2022 15:05 WIB

Selama masa Nataru, KAI melayani total 2.125.299 pelanggan KA atau rata-rata 111.857 pelanggan per hari. (Foto: Dok. Istimewa/kai.id)

SOLO, solotrust.com – Pengguna kereta api (KA) yang sudah mengikuti vaksinasi dosis 2 tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 Mei 2022.

Menurut Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengutip dari VP Public Relations KAI, aturan itu senada dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.



“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Supriyanto.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama.

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Bim/Can)

(and_)

Berita Terkait

KAI Luncurkan 5 Kereta Api Baru, Perluas Konektivitas

Uji Coba Kereta Cepat Jalur KA Solo Kota-Wonogiri, Jarak Tempuh 1 Jam

Imlek, KAI Daop 6 Hibur Pelanggan Kereta Api di Stasiun Yogyakarta dengan Barongsai dan Bagikan Angpao

Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Ribuan Penumpang Naik dan Turun Kereta Api di Stasiun Daop 6

Peringati Bulan K3 Nasional, Daop 6 Yogyakarta Tegaskan Komitmen terhadap Keselamatan Perjalanan KA

Libur Panjang Januari 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Jadwal Kereta Tambahan

GeNose C19, Alat Screening Covid-19 Inovasi Anak Bangsa Diterapkan di Stasiun

Libur Nataru, Pemda Diminta Lakukan Screening Pelaku Perjalanan

Setelah 10 Tahun Diteror Penggemar, Ayat-Ayat Cinta 2 Akhirnya Rilis

3 Warga Semarang Positif Covid-19

Tingkat Kestabilan Penjualan Pascapandemi Covid-19

Hotel Grand Mercure Solo Baru Gelar Vaksinasi Covid-19

Innalillahi, Aktor Senior Eeng Saptahadi Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun

Prokes Covid-19 Dilonggarkan, Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Naik 30%

Lewat Vaksinasi, Kemenkumham Jateng Dukung Program Pemerintah untuk Indonesia Bebas Covid-19

Kanwil Kemenkumham Jateng Komitmen Beri Penguatan di Lingkungan Lapas

Kadivpas Kunjungi Rutan Kelas IIB Salatiga, Tekankan Pemenuhan Hak WBP

Kakanwil Kemenkumham Jateng Haramkan Handphone dan Narkotika di Lapas

Beri Arahan Alumni Poltekip 53, Kakanwil Sampaikan 4 Pesan Penting Jadi ASN Pro Aktif

Yuspahruddin Instruksikan Jajaran Pemasyarakatan lekas Petakan Pekerjaan di Awal 2023

DPUPR Solo Petakan Titik Rawan Genangan Sementara: Banjarsari Terluas, Bantaran Sungai dan Gilingan jadi Langganan

Berita Lainnya