KLATEN, solotrust.com - Merebaknya isu penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan terutama ternak sapi, Bupati Klaten menerbitkan surat edaran (SE) terkait penutupan pasar hewan di seluruh wilayahnya.
Surat edaran dengan Nomor 524/283/26 Tertanggal 24 Mei 2022 tentang penutupan operasional pasar hewan di Kabupaten Klaten mulai 25 Mei hingga 7 Juni 2022.
Selama lebih kurang dua pekan, operasional pasar hewan di Klaten, yakni pasar hewan Prambanan, Jatinom, dan pasar hewan di Wedi akan ditutup operasionalnya.
Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, penyebaran virus PMK pada ternak sapi sangat masif sehingga diperlukan langkah tegas untuk menekan penyebaran virus tersebut.
”Agar kita nanti merasa tenang dalam merayakan Iduladha, maka kita harus tekan penularan virus PMK pada sapi di wilayah Klaten. Salah satu caranya dengan menutup sementara lalu lintas perdagangan sapi," katanya kepada wartawan, Selasa (24/05/2022).
Langkah selanjutnya dilakukan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten adalah bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun TNI untuk mengawasi daerah perbatasan Klaten dengan daerah di sekitarnya. Hal ini dilakukan agar lalu lintas hewan ternak sapi dari luar daerah tidak bisa masuk ke Klaten.
"Jadi para petugas mengawasi, jangan sampai hewan sapi dari luar masuk ke Klaten untuk sementara ini," jelas Sri Mulyani.
Sementara untuk saat ini di wilayah Klaten tercatat ada enam ekor sapi positif terpapar PMK, seluruhnya sudah dalam penanganan dinas terkait. Selain itu ada 66 sapi dalam kondisi suspect PMK juga sudah ditangani tenaga medis hewan dari dinas terkait.
"Sapi yang positif PMK maupun yang kena suspect PMK dalam penanganan dinas terkait," kata Sri Mulyani. (jaka)
(and_)