BOYOLALI, solotrust.com - Dua orang tersangka pencurian sepeda motor dan mobil bak terbuka berhasil diamankan Satreskrim Mapolres Boyolali.
Kedua tersangka berinisial HS (24), warga Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Klaten dan Abdul Holiq alias Kolik (41), warga Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Jawa Barat.
Sementara Suyadi alias Bajing (45) sebagai otak pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo, diketahui warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Bantul, Yogyakarta kini menjalani proses hukum di Mapolres Sukoharjo.
Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin mengatakan, ada sejumlah tersangka lain ditangani di polres lain, yakni Tarlim (38), warga Cibereng, Kecamatan Terisi, Indramayu, Jawa Barat dan Zainudin Arip (44), warga Palembon, Padurungan, Kota Semarang menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang.
“Satu orang lagi, Atok (42) Bongas, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jabar dan Mulyadi alias Wowo (40), warga Arahan, Indramayu kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) petugas,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (15/06/2022).
Kapolres mengatakan, tersangka HS dan SD merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang terparkir di masjid dengan mengunakan kunci leter T.
“Para tersangka ini beroperasi di wilayah Sukoharjo, Bantul, Wonogiri, dan Boyolali. Areanya di masjid-masjid. Pelaku memanfaatkan lengahnya orang,” urainya.
Tersangka Abdul Holiq alias Kolik dan kawan kawannya merupakan komplotan pencuri spesialis mobil bak terbuka.
“Pelaku pencurian bak terbuka tersebut lintas provinsi, berpindah pindah lokasi sasaran,” kata AKBP Asep Mauludin.
Dari hasil penangkapan para pelaku pencurian motor roda dua dan mobil bak terbuka, polisi mengamankan empat unit sepeda motor, satu unit mobil Daihatsu Gran Max sebagai sarana pencurian, surat kendaraan, dan kunci leter T.
Sementara menurut pengakuan tersangka HS warga Ceper Klaten, selama melakukan aksinya, ia berperan sebagai pengantar atau joki temannya. Adapun barang hasil curian digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Saya hanya sebagai pengantar. Setelah sampai di lokasi target, saya terus pulang. Setelah mendapat motor, saya ditelepon dan diberi upah Rp500 ribu,” aku HS.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (jaka)
(and_)