SOLO, solotrust.com - Kebijakan pemerintah pusat memberlakukan pemakaian aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah subsidi belum diberlakukan di Kota Solo. Pasalnya, sampai saat ini arahan resmi dari pusat belum turun ke pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui belum menerima arahan dari pusat terkait kebijakan tersebut. Untuk itu, dia masih menunggu regulasi guna menerapkan kebijakan tersebut.
"Tunggu arahan dari pusat dulu saja, belum ada kok. Kalau sudah ada ya langsung kita jalan," ujarnya, Senin (27/06/2022).
Ditambahkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, pihaknya mengimbau warga tidak panik atau khawatir tentang kebijakan itu. Bahkan, sosialisasi terkait regulasi penggunaan PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng curah belum ada.
"Tenang saja, belum diberlakukan di Solo. Belum ada instruksi atau surat resmi dari pusat ke daerah untuk sosialisasinya," imbuhnya.
Heru Sunardi menegaskan, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat untuk penerapan regulasi tersebut. Sampai saat ini, pembelian minyak goreng masih seperti biasa.
"Ya kalau ketetapannya sudah ada kami jalankan. Kami akan mengikuti regulasi yang ada, kalau kementerian menetapkan seperti itu," pungkasnya. (awa)
(and_)