SOLO, solotrust.com - Sejumlah pemilik tenant Pusat Grosir Solo (PGS) berkumpul di depan area pasar tekstil milik swasta setempat sebagai aksi membatalkan rencana penyegelan yang kabarnya akan dilakukan manajemen pada Kamis (4/8) malam.
Rencana penyegelan itu merupakan buntut penolakan pedagang atas kenaikan service charge alias biaya penggelolaan dari Rp57.500/meter perbulan menjadi Rp80 ribu/meter perbulan sejak Maret lalu. Kedua pihak beberapa kali melakukan audiensi tetapi belum menemui kata sepakat.
Sementara itu, terkait rencana penyegelan tadi malam, Kuasa Hukum para tenant PGS, Dorris Rahmat mengatakan pihak yang akan melakukan rencana penyegelan itu belum menyertakan surat perintah penyegelan. Sehingga mereka ramai-ramai menolak rencana itu.
"Ketika penyegelan maka saya sebagai kuasa hukum mewakili tenant menolak penyegelan tersebut, karena tidak ada surat perintah penyegelan, mereka berdalil bahwasanya sudah ada surat peringatan segel," ujarnya ditemui Solotrust.com, Kamis (4/8) malam.
Selain itu, Ia juga meminta kejelasan standart operational procedure (SOP) terkait alasan penyegelan jika manajemen keukeuh melakukan rencana tersebut.
"[Jika ada Surat Perintah] Kita tetap akan melakukan mana sih penjelasan SOP-nya; kepada yang kurang bayar apa yang kurang bayar service charge-nya, jadi harus jelas dulu," ucapnya.
Selanjutnya, timnya akan berdiskusi soal langkah hukum ke depan.
"Saat sekarang ini kita lihat perkembangannya, kalau ada penyegelan kita akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum dan para tenan," tukasnya.
Salah satu pemilik tenant, Eka Sri Wahyuni menuturkan sejauh ini pedagang masih membayar service charge si harga lama Rp57.500. Nominal ini dibayar lantaran proses negosiasi belum usai hingga terakhir keduanya melakukan pertemuan bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Solo awal Agustus ini.
Pedagang menyepakati kenaikan, dengan memberi opsi Rp 75ribu selama satu setengah tahun dan Rp80 ribu satu setengah tahun berikutnya, hingga kontrak pemilik tenant dengan manajemen habis awal Januari 2026.
Selain itu pedagang telah memberi usulan setahun Rp75 ribu/meter perbulan dan sisa kontrak Rp80 ribu/meter perbulan. Namun, opsi itu belum disetujui.
"kita juga berhak tahu penyegelan ini dasarnya apa, kalau alasanya kurang bayar, padahal kita masih proses mediasi belum ada kesepakatan bersama," tuturnya di kesempatan yang sama.
"Kita masih bayar service charge meskipun harga lama karena proses mediasi," tambahnya.
Terkait penolakan sejak Maret lalu, pemilik tenant beralasan, angka yang dipatok manajemen belum sesuai fasilitas bagi para tenant. Ia meminta hak-hak pemilik tenant dipenuhi.
"Kita menginginkan hak kita, atap nggak ada, dinding, toilet juga dikurangi dan lain-lain. Kita kan menuntut keadilan," ujarnya.
Ia dan pemilik tenant lain mengaku resah dengan kabar penyegelan yang akan dilakukan manajemen.
Dikatakan ke depan pihaknya akan kembali melakukan audiensi untuk menemui kata sepakat. Pertemuan rencanannya akan ditengahi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo lewat Disdag.
"Kayak gini kita dibuat resah, kita bayar bukannya tidak bayar, tetapi dibuat resah mau disegel, kita niatnya bekerja tidak cari ribut," tuturnya.
"Kita masih menunggu dari Disdag, dari Disdag kemarin sudah menyampaikan akan membantu mediasi, sampai ada titik temu," imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah mediasi yang dilakukan keduanya selama ini berlangsung alot. Keduanya telah melakukan audiensi dengan Disdag, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, dan terakhir Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Juli lalu sempat terjun ke lokasi.
Kala itu Gibran meminta manajemen tak melakukan penyegelan. Namun ia juga berpesan ke pemilik tenant bahwa service charge tak mungkin tak dinaikan. (dks)
(zend)