Hard News

Butuh Proses Penyadaran untuk Berani Speak-Up Atasi Kekerasan Anak dan Perempuan

Sosial dan Politik

25 Agustus 2022 00:33 WIB

Ilustrasi (Foto: Freepik)

SOLO, solotrust.com - Kota Solo mencatat kenaikan kasus kekerasan pada perempuan dan anak selama 2020 hingga 2021. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Solo (UPT PTPAS) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, tingkat kekerasan mengalami kenaikan dari 59 menjadi 79 kasus.

Direktur Pelaksana Yayasan Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI) Solo, Hariyati Panca Putri, mengatakan kasus-kasus itu belum termasuk pada kasus yang selama ini belum dilaporkan.



"Ini belum dengan yang belum terlapor, jadi fenomenanya gunung es ya, dan masa pandemi meningkat dengan situasi keluarga yang tentu baru, ini tekanannya juga luar biasa," katanya, Rabu (24/08/2022).

Hariyati Panca Putri menuturkan, tak mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan dialaminya. Pelaporan itu harus menumbuhkan kesadaran bersama. Kesadaran itu agar korban berani mengatakan kejadian sesuai fakta sehingga kasus dapat diusut.

"Prosesnya panjang karena kita harus memberikan proses penyadaran terlebih dahulu bahwa, kita pertemuan dengan korban itu penting. Jadi, apa itu kekerasan, apa itu pelecehan, jenis-jenis kekerasan itu harus kita sampaikan dan kita harus menumbuhkan proses kesdaran, sehingga dia berani bicara agar dia berani bicara dan keluarganya juga berani bicara," ujarnya.

Kendati demikian, Hariyati Panca Putri menjamin akan mengawal kasus kekesaran hingga ke jalur hukum. Untuk itu, ia meminta korban langsung melaporkan kasus kekerasan ke berbagai lembaga atau yayasan.

Selain itu, pihak pelapor akan dijamin mendapat bantuan pemulihan, termasuk pemulihan mental korban.

"Jadi kami misalkan ada satu kasus perkosaan, begitu kami yang lakukan adalah satu investigasi dulu lalu kami harus menderngar dari suara korban, lalu sebelum laporan ke polisi dan sebagainya, kami harus memperkuat korban dan keluarganya," papar Hariyati Panca Putri.

"Setelah kuat dan sebagainya, baru akan lapor dan kerja sama dengan psikologi dan sebagainya supaya anak yang menjadi korban ini betul-betul kuat, ketika diperiksa itu juga menjawabnya dengan baik juga sampai pada proses nanti kami ada di persidangan memberikan suatu proses pengarahan, ketika kami harus mendampingi sampai tuntas pada putusan yang sudah punya kekuatan hukum yang kuat," sambungnya.

Sementara itu, lewat yayasan YAPHI, Hariyati Panca Putri mengaku siap menerima dan melayani laporan.

"Silakan saja datang kami akan layani dengan baik," ucapnya.

YAPHI sendiri berkantor di Jalan Nangka Raya No 05, Kerten, Laweyan, Kota Solo dan dapat dihubungi melalui hotline 710808. (dks)

(and_)