Hard News

Belajar Dari Youtube, Kuli Bangunan Asal Jepara Diringkus Gegara Produksi Obat Ilegal

Hukum dan Kriminal

12 September 2022 15:10 WIB

MA tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan merek dan obat yang diringkus oleh Polres Rembang. (Foto: Dok. Solotrust.com/mn)

REMBANG, solotrust.com - Ma'ruf Abdillah alias MA seorang kuli bangunan warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berusia 30 tahun tersebut dengan sengaja memproduksi obat-obatan secara ilegal di sebuah rumah kontrakannya di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. 



Menurut pengakuannya, ia memproduksi berbagai merek obat ilegalnya itu sudah berlangsung selama tiga bulan. Awalnya ia mengetahui ilmu meracik obat-obatan berbagai merek tersebut dengan belajar melalui YouTube.

Dari hasil memproduksi berbagai macam jenis obat-obatan tersebut, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp500 juta setiap bulannya.

"Belajar dari YouTube, sejak tiga bulan lalu, alasannya kebutuhan ekonomi," ucap Ma'ruf Abdillah alias MA kepada wartawan, Minggu (11/9) kemarin.

Saat ini, kegiatannya memproduksi obat-obatan tersebut harus berakhir setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Polres Rembang kemudian menggelar pengungkapan kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana pemalsuan merek serta dugaan pelanggaran tentang kesehatan.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan, pihaknya mengetahui adanya aktivitas tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Setelah menggerebek lokasi tersebut, pihaknya menangkap enam orang tersangka serta mengamankan berbagai jenis obat-obatan ilegal, antara lain obat penumbuh rambut, obat kuat pria, obat diet, obat mata, obat gula darah, obat pengencang payudara, obat ambeien, hingga obat pemutih tubuh.

Obat-obatan tersebut dikemas dan diracik sendiri untuk selanjutnya dipasarkan secara online.

"Contoh obat untuk ambeien tapi isinya adalah obat paracetamol, ini salah satu contoh, dia beli kapsul dan isinya diisi sendiri," ujarnya.

Dengan adanya aktivitas produksi obat-obatan secara ilegal, lanjut AKBP Dandy maka besar kemungkinan obat-obatan tersebut sangat berbahaya bagi para konsumen yang telah membeli produk tersebut.

"Ini sangat berbahaya, makanya kita kenakan juga UU kesehatan karena secara kesehatan isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan, kemudian juga belum didaftarkan di BPOM, kemudian juga kandungan komposisinya juga enggak tahu," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain menangkap para tersangka dan mengamankan berbagai produk obat-obatan ilegal, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah kartu perdana, sejumlah ponsel berbagai merek, tiga kendaraan bermotor, dan satu mobil, hingga uang tunai sebanyak Rp 127 juta. (mn)

(zend)