SEMARANG, solotrust.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng), A Yuspahruddin memastikan berita mengenai adanya pemindahan narapidana (Napi) tanpa prosedur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan kakanwil menanggapi pemberitaan mengenai pemindahan narapidana yang dimuat beberapa media, Sabtu (10/11/2022). Yuspahruddin menegaskan tuduhan yang dilakukan tidak sesuai dengan kejadian, data, dan fakta sebenarnya.
"Pemindahan narapidana di Lapas Kelas IIA Pekalongan telah sesuai prosedur. Mutasi pemindahan narapidana tersebut telah dilaporkan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan saya ketahui serta setujui," jelasnya dalam siaran pers diterima solotrust.com, Selasa (13/09/2022).
"Jadi semua pemindahan narapidana telah dilaporkan Kepala Divisi Pemasyarakatan kepada saya dan saya mendukung sepenuhnya bagi narapidana yang terlibat pengendalian narkoba dikirim ke Nusakambangan serta (pemindahan) dilaksanakan sesuai ketentuan protokol kesehatan Covid 19," imbuhnya memastikan.
Lebih lanjut, Kakanwil juga menerangkan jika pada 19 Agustus 2022, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan razia di Lapas Kelas I Semarang. Dalam pemeriksaan itu ditemukan sejumlah barang terlarang, seperti sabu, telepon, dan uang tunai.
Selanjutnya pada 30 Agustus 2022, Kanwil Kemenkumham Jateng menerima informasi dari Ditresnarkoba Polda Jateng menyampaikan adanya indikasi pengendalian narkoba dari Lapas Pekalongan.
"Untuk itu guna memutus jaringan, maka pihak Lapas segera memindahkan narapidana yang sebelumnya kedapatan memiliki barang-barang terlarang ke Lapas di Nusakambangan, " tegas Yuspahruddin.
“Jadi sekali lagi tuduhan bahwa Kadivpas dan Kalapas melakukan pemindahan narapidana tanpa prosedur adalah tidak benar,” tegasnya lagi.
Menurut Yuspahruddin, seluruh pemindahan narapidana, baik masuk ke maupun keluar dari Jateng telah melalui mekanisme yang benar dan sesuai prosedur, yakni melalui sidang TPP dan dengan pengetahuan serta persetujuan kakanwil.
Ia pun menegaskan, tak ada pungutan dalam pemindahan narapidana. Proses pemindahan dilakukan atas usulan dari Lapas yang memindahkan.
(and_)