SOLO, solotrust.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan aturan baru penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) melalui Permendikbud-Ristek Nomor 48 Tahun 2022.
Dalam aturan ini, ada tiga jalur masuk PTN, yakni Seleksi Nasional berdasar Prestasi (SNP), Seleksi Nasional berdasar Tes (SNT), dan Seleksi Mandiri. Sebelumnya tiga jalur itu ialah Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri.
Terdapat perubahan di mana terdapat penghapusan tes mata pelajaran atau Tes Potensi Akademik (TPA) Sosial Hukum (Soshum) dan Sains Teknologi (Saintek) dalam SNT atau dulu SBMPTN, diganti dengan tes mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris, serta tes praktik program studi (Prodi) seni dan olahraga.
Mengenai aturan ini, menurut Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho, tes baru akan menekankan pada aspek penalaran, dibandingkan sebelumnya lebih dominan pada hafalan mata pelajaran tertentu. Karenanya, pihaknya meminta sekolah untuk menyiapkan modul pembelajaran lebih menekankan dalam hal tersebut.
"Saya berpendapat dulu lebih banyak hafalan, kalau sekarang penalaran. Saya rasa sekolah-sekolah harus memulai seperti itu. Kalau dulu banyak bimbel (bimbingan belajar), tetapi sering membuat strategi jitu untuk menjawab SBMPTN," ujarnya, ditemui di Gedung Rektorat Dr Prakosa Ruang Sidang Rektor UNS, Selasa (13/09/2022).
Sementara, terkait SNP, calon mahasiswa mengirimkan data nilai rata-rata rapor pelajaran sekolah untuk seleksi dengan bobot paling sedikit 50 persen. Sedangkan aspek lain, nilai dua pelajaran untuk mendukung prodi yang dituju, portofolio, dan prestasi dengan bobot maksimal 50 persen. Kedua jalur itu menjadi wewenang Balai Penggelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
Jamal Wiwoho berpendapat, sistem baru ini akan menjadi pemerataan bagi siswa yang dulu terbatas dalam memilih prodi kelompok Saintek maupun Soshum. Demikian, diakuinya, calon mahasiswa akan lebih kesulitan memilih jurusan.
"Perubahan itu seandainya diubah, setidak-tidaknya ada unsur pemerataan, tetapi mohon maaf mestinya ada rambu-rambu," tuturnya.
Sementara itu, Seleksi Mandiri masih menjadi otoritas bagi PTN yang akan menerima mahasiswa. Ketiga jalur itu sudah berlaku per-September ini. Artinya, tahun depan ketiga jalur ini sudah mulai diterapkan.
"Jadi sudah untuk legalitasnya dengan Permendikbud Ristek 48/2022. Ya sudah, cuma tentu akan ada ya sosialisasi terus supaya tidak terjadi kebingungan," katanya. (dks)
(and_)