Hard News

Irjen TM Tersandung Kasus Narkoba, Kapolri Tunjuk Irjen Tony Harmanto jadi Kapolda Jawa Timur

Nasional

15 Oktober 2022 12:01 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memberikan keterangan pers tentang penangkapan Irjen TM terkait kasus narkoba. (Foto: Youtube Divisi Humas Polri)

JAKARTA, solotrust.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan penetapan Irjen Teddy Minahasa (TM) sebagai Kapolda Jawa Timur lantaran kasus narkoba yang menjeratnya.

Kapolri dalam telegramnya bernomor ST/2224/X/KEP/2022 tertanggal 14 Oktober 2022 menggeser sejumlah perwira tinggi (pati) termasuk diantaranya membatalkan penunjukan Irjen TM sebagai Kapolda Jawa Timur dan menggantinya dengan Irjen Tony Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.



Dalam jumpa pers, Jumat (14/10) sore, Kapolri mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terjerat kasus narkoba termasuk anggota kepolisian. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk bersih-berish di tubuh Polri.

"Jadi sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran, bahwa tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba. Yang namanya narkoba harus betul-betul dilakukan pemberantasan. Dan saya sudah sampaikan, bahwa siapa pun yang terlibat, tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita tindak tegas,” katanya.

Penangkapan TM terjadi pada hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil semua kapolres dan kapolda se-Indonesia ke Istana Presiden. Pada pemanggilan tersebut, TM tidak terlihat bersama kapolda lain yang berkumpul di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan.

Listyo mengungkapkan bermula dari masuknya laporan masyarakat ke Polda Metro terkait adanya jaringan peredaran gelap narkoba. Penangkapan Irjen TM merupakan hasil pengembangan dari peredaran jaringan gelap narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Beberapa anggota Polri lainnya yang sudah dibekuk akibat rentetan jaringan peredaran narkoba tersebut, diantaranya berpangkat Bripka,Kompol hingga AKBP turut ditangkap.

"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," lanjut Kapolri.

Irjen Teddy Minahasa selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan etik oleh Divisi Propam dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dan Kapolri meminta Kapolda Metro Jaya untuk terus memproses kasus penanganan kasusnya secara pidana. (dd)

()