SOLO, solotrust.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo siap menerapkan transformasi pencatatan identitas kependudukan secara digital, usai diluncurkan per 17 Oktober 2022 lalu.
Nantinya melalui digital identity (identitas digital), dokumen kependudukan warga akan terekam di dalam aplikasi smartphone yang dapat diunduh, yakni Identitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri.
Transformasi digital membuat warga dapat mencetak administrasi kependudukannya secara mandiri. Mulai dari kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian hingga akta kematian.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo menyebut program ini merupakan perpanjangan dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Sementara simbolis dimulainya program tersebut adalah pemasangan aplikasi pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Sudah Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota (Teguh Prakosa) dan Pak Satgas sudah (memasang aplikasi) kemarin itu sebagai tanda dimulainya pelaksanaan program identitas kependudukan digital di Kota Solo," kata Kepala Dispendukcapil Solo,
Pramono, Kamis (27/10/2022).
Ia menjelaskan, pelaksanaan program di Kota Solo akan dilakukan secara bertahap. Hal itu sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Sementara tahapannya itu kan di lingkungan pemerintah kota dulu ya seperti itu. Baru nanti kalau itu sudah jalan kemudian dibuka untuk masyarakat. Per hari ini total ada 317 dengan pembagian 107 perempuan dan 207 laki-laki," papar Pramono.
Selain itu, pihaknya menyebut, meski target sasarannya adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Balai Kota Solo, namun bila warga ingin menerapkan identitas digital, Dispendukcapil tak akan menolak.
Ke depannya akan ada bilik khusus untuk melayani masyarakat yang ingin mengakses program ini.
"Memang sasarannya ASN, tapi kita tidak boleh menolak apabila ada masyarakat yang ingin menerapkan identitas kependudukan digital tersebut. Nanti akan ada petugas yang membantu proses verifikasi di kantor Dispendukcapil," terang Pramono.
Sementara itu, beberapa syarat yang perlu disiapkan apabila ingin menerapkan identitas digital kependudukan, yakni memiliki smartphone dengan kategori minimal Android versi 5.0, memiliki KTP elektronik dan berstatus tunggal, memiliki jaringan internet, memiliki email aktif, dan nomor telepon.
Melalui program ini masyarakat dapat mengakses data pribadi lebih simpel, pembuatan data lebih cepat, dan tak perlu pencetakan di atas blanko. Selain itu pengguna juga tak perlu menyimpan banyak kartu dalam dompet, serta tak perlu fotokopi KTP apabila hendak mengakses layanan publik.
"Namun, apabila nanti handphone pemilik hilang hendaknya lapor ke kami untuk segera diblokir aplikasi tersebut," pungkasnya. (riz)
(and_)