REMBANG, solotrust.com - Setelah viral edaran selebaran permintaan tanda tangan persetujuan pemindahan dan pembangunan pasar kota Rembang kepada warganya, perwakilan kepala desa (Kades) di Kecamatan Rembang kota angkat bicara.
Kades Sumberjo, Kecamatan Rembang, Slamet Rahayu mengungkapkan, adanya selebaran permintaan tanda tangan persetujuan pemindahan dan pembangunan pasar kota Rembang kepada warga yang mempunyai lapak di pasar Rembang merupakan inisiatif kepala desa se-Kabupaten Rembang.
"Itu inisiatif dari rekan-rekan kades yang terus mendengar simpang siur informasi rencana pembangunan pasar Rembang. Jadi kami selaku kepala desa yang punya wilayah diminta untuk bersuara. Kami menawarkan pembuatan poling untuk diberikan kepada pedagang antara setuju dan tidak setuju," kata Slamet Rahayu kepada solotrust.com, Rabu (02/11/2022).
Dirinya mengakui data pedagang didapatkan langsung melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Dinindagkop) dan UMKM Kabupaten Rembang. Namun, dirinya tak menampik jika data pedagang itu tak sepenuhnya valid lantaran beberapa kartadag milik pedagang sudah dipindahtangankan.
"Kami mendapatkan data pedagang tersebut dari Dinindagkop langsung sepengetahuan kepala dinasnya. Namun, kemungkinan data tersebut tidak sepenuhnya valid karena ada beberapa kartadag milik pedagang yang sudah dipindahtangankan," ungkap Slamet Rahayu.
"Selebaran itu tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Rembang, data warga terbanyak ada di Kecamatan Rembang. Setiap desa jumlah warga yang tercantum bervariasi, terbanyak ada di Desa Sumberjo, Ngadem, Ketanggi dan Pulo, yakni lebih dari seratus warga," bebernya.
Slamet Rahayu menambahkan, pihaknya tak akan melakukan pemaksaan kepada pedagang dalam meminta tanda tangan persetujuan pemindahan dan pembangunan pasar kota Rembang. Ia menargetkan, akhir Desember nanti tanda tangan pedagang sudah terkumpul.
"Kami tidak akan melakukan pemaksaan kepada para pedagang dalam memilih kolom persetujuan. Kami tidak ada maksud lain dan hanya ingin mengetahui perbandingan seberapa banyak antara data pedagang yang setuju dan tidak, meskipun dokumen tersebut tidak bisa digunakan tambahan dokumen ke pusat karena bersifat tidak resmi," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Dinindagkop) dan UMKM Kabupaten Rembang, Mahfudz, mengaku sudah mengetahui adanya informasi tersebut. Ia memastikan selebaran permintaan tanda tangan untuk warga yang mempunyai lapak di pasar Rembang murni dari keinginan paguyuban kepala desa.
Adapun hingga kini, kata Mahfudz, pihaknya belum mengetahui terkait maksud dan tujuan adanya permintaan tanda tangan itu. Namun, saat ini pemerintah pusat mengharapkan P3R segera memberikan tanda tangan persetujuan pemindahan dan pembangunan pasar Rembang.
"Itu murni dari kepala desa, mungkin cara ini dilakukan untuk mendukung program pembangunan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat atas kebijakan pemindahan dan pembangunan pasar kota Rembang, apakah warganya setuju atau tidak. Kami belum tahu apa maksud dan tujuannya," pungkasnya. (mn)
(and_)