SOLO, solotrust.com - Belakangan ini warga Solo tengah dihebohkan beredarnya sebuah rekaman video diduga 'klithih'. Dalam video berdurasi satu menit 12 detik nampak seorang pria berbaju merah memberhentikan motornya di tengah jalan. Ia lantas menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pedang ke beberapa pengendara yang hendak melintas, Minggu (04/12/2022).
Video itu diunggah akun Twitter @UNSfess_ dengan mengaitkan akun Twitter Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, @gibran_tweet.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengonfirmasi kejadian itu berada di depan sebuah konter handphone di Jalan Kartika RT 2 RW 17, Ngoresan, Jebres, Solo. Namun, pihaknya menepis kabar 'klithih' pada video itu.
Tersangka berinisial LK (28) warga Ngoresan, Jebres telah ditangkap jajaran polsek setempat pada Minggu (04/12/2022) malam di rumahnya. Tersangka lantas digiring ke Mapolresta Solo guna dimintai keterangan lebih lanjut. Motif tersangka, yakni masalah pribadi, bukan klithih.
"Tidak ada kaitannya berita yang di-posting itu ya. Saya luruskan, kita tidak menggunakan terminologi klithih. Klithih itu tidak ada (di Solo). Jika memang ada kejahatan di jalan ya kita sebut kejahatan jalanan," tegas Kombes Pol Iwan Saktiadi saat dijumpai, Senin (05/12/2022).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan tersangka melakukan tindakan onar lantaran dipicu emosi. Sesaat sebelum tindakan terjadi, istri tersangka melapor padanya telah diganggu seorang penjual bakso.
Tak terima tindakan itu, tersangka mengamuk dengan mengacungkan pedang dan mencari pihak bersangkutan. Beruntung, penjual bakso tak berada di lokasi saat kejadian. Alhasil, tak ada korban dalam kejadian.
"Jadi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan narasi yang diunggah di medsos (media sosial) bahwa terjadi hal-hal gangguan, tidak ada. Ini personal yang bersangkutan di bawah pengaruh minuman keras kemudian membawa senjata tajam turun ke jalan mencari seseorang yang dilaporkan diduga mengganggu istrinya," jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Kendati pulang dengan tangan hampa, tersangka tetap akan dijatuhi pidana.
"Ya otomatis kalau sementara ini dia tidak ada korban kan (UU) Darurat Nomor 51, jadi membawa sajam," ungkapnya.
Sementara itu atas kejadian ini, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau warga Solo untuk tak berspekulasi mengenai klithih. Warga juga diminta untuk melaporkan ke Polresta Solo atau kepolisian terdekat jika mendapati tindakan pidana, alih-alih menyebarkan video yang belum diketahui kepastiannya.
"Jika memang terjadi hal-hal semacam itu, kami sudah berikan layanan kepada masyarakat. Nomor yang sudah saya sebar nomor saya, nomor tim Sparta, nomor Polsek terdekat segera hubungi agar kami segera tindak lanjuti," ujarnya. (riz)
(and_)