Hard News

6,7 Juta Pemilih Berpotensi Tak Bisa Ikut Pemilu, Begini Tanggapan Dirjen Dukcapil

Hard News

22 Maret 2018 20:30 WIB

KTP Elektronik (dukcapil.kemendagri.go.id)

JAKARTA - Menanggapi pemberitaan adanya 6,7 juta calon pemilih berpotensi tak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran belum memiliki KTP elektronik, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh menegaskan, pihaknya terus mengejar warga yang belum merekam datanya.

Berbagai cara dilakukan mulai jemput bola, layanan di hari libur hingga melakukan pelayanan di tempat keramaian. Adapun di antara 6,7 juta pemilih terdapat 2,1 juta penduduk pemilih pemula.



"Pemilih pemula itu, yaitu penduduk wajib pilih yang baru berusia 17 tahun dihitung sejak ditetapkan DP4 sampai dengan pada hari H pemungutan suara," kata Zudan Arief Fakrulloh, di Jakarta, pekan ini, dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri RI, kemendagri.go.id, Kamis (22/03/2018).

Dia mengungkapkan, di antara penduduk kategori pemula, banyak yang akan genap berusia 17 tahun menjelang hari H pemungutan suara. Sementara saat ini karena belum genap 17 tahun, mereka belum bisa diberikan KTP elektronik sebagaimana ketentuan undang-undang (UU).

“Kemendagri bekerja sesuai ketentuan UU. Jadi, kenapa KTP elektronik dari penduduk yang akan jadi pemilih pemula belum bisa diterbitkan karena UU Administrasi Kependudukan menyatakan, bagi yang belum berusia 17 tahun, KTP elektroniknya belum bisa diterbitkan,” jelas Zudan Arief Fakrulloh.

Kendati demikian, bukan berarti pihaknya diam saja. Ditjen Dukcapil akan bekerja keras memastikan hak pilih warga, termasuk para pemilih pemilu yang nanti akan berusia 17 tahun menjelang hari H. Salah satu solusinya menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik (Suket) agar pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya.

Sementara sisa dari 6,7 juta, yakni sebanyak 4,6 juta merupakan penduduk yang memang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Penduduk sebanyak itu, menurut Zudan Arief Fakrulloh, setara dengan 2,6 persen dari seluruh penduduk wajib KTP yang mencapai 185.249.711 jiwa.

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengejar 4,6 juta jiwa penduduk belum merekam datanya. Berbagai langkah telah dilakukan mulai pelayanan keliling berupa jemput bola ke sekolah, kampus, pondok pesantren serta tempat-tempat keramaian lainnya.

"Untuk meningkatkan cakupan penduduk melakukan perekaman KTP elektronik tetap diperlukan partisipasi dari seluruh penduduk dengan cara proaktif mendatangi tempat-tempat pelayanan, baik yang ada di desa, kelurahan, kecamatan maupun Dinas Dukcapil kabupaten atau kota," pungkasnya.

(and)