BOYOLALI, solotrust.com - Sebanyak 30 pengendara roda dua berknalpot brong disita Satlantas Polres Boyolali dalam razia kendaraan bermotor dalam sepekan ini.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, kepolisian Polres Boyolali siap memberantas kendaraan menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau brong karena mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat.
“Kami sepakat kendaraan knalpot brong tersebut dilakukan penindakan dan diberantas sehingga Boyolali bebas kendaraan berknalpot yang terdengar membisingkan telinga,” kata dia dalam silaturahmi dengan awak media, Rabu (01/02/2023).
Satlantas telah melakukan patroli dengan merazia kendaraan berknalpot brong Sepeda motor knalpot brong di Boyolali banyak dikendarai anak muda.
Oleh karena itu, polisi melakukan penindakan. Selain mengandangkan kendaraannya, pelanggar juga dikenai sanksi tilang. Pengemudi atau pemilik kendaraan setelah membayar denda tilang dapat mengambil kendaraannya usai mengganti knalpot dengan standar pabrikan.
"Selain penindakan, polisi juga memberikan sosialisasi imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong," ungkap AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama mengatakan, para pengendara sepeda motor berknalpot brong dikenai penindakan tilang dan wajib mengganti knalpot dengan standar pabrikan.
"Sejak awal Januari hingga minggu ketiga Januari ini, kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan kendaraan menggunakan knalpot brong," kata dia.
AKP M Herdi Pratama berharap, masyarakat lebih tertib dan jangan meremehkan masalah kepatuhan berlalu lintas. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas terjadi berawal dari pelanggaran.
“Kendaraan berknalpot brong juga akan mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Kami berharap jangan meremehkan kepatuhan berlalulintas di jalan," serunya. (jaka)
(and_)